Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Simeulue diamankan Sat Reskrim Polres Simeulue

Simeulue – Jardin (55) tahun warga Desa Ana’ao Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diamankan Satuan Reserse Kriminal Mapolres Simeulue. Jardin diamankan polisi atas dugaan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Kamis, (13/10/2022).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasie Humas mengatakan Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban yang beralamat di Desa Ana’ao Kec. Teupah Selatan Kab. Simeulue.

Atas laporan tersebut kemudian personil Sat Reskrim Polres Simeulue bergerak cepat datang ke TKP dan mengamankan 1 (satu) orang yang bernama Jardin (55) saat sedang berada dirumahnya.

BACA JUGA :
Terlibat Pencurian Burung di Bondowoso, Tiga Pria Ini Diringkus Polisi

Selanjutnya Personil Sat Reskrim mengamankan Barang Bukti yang di duga digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

BACA JUGA :
Tega Bunuh Bayi Kandungnya, Seorang Ibu di Magetan Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku Jarimah Pelecehan terhadap anak dikenakan pasal Pelanggaran Syariat Islam Qanum Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA :
Lakukan Curas dan Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Satreskrim Polres Magetan Bekuk Pelaku (AN) Warga Madiun

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.***