Pelaku Pembobolan ATM di Barat Akhirnya Tertangkap, Kerugian Ditaksir Rp649 Juta

oplus_1026

Magetan — Net88.co — Kepolisian Resor Magetan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pidana pembobolan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang terjadi di salah satu minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa didampingi Kasat reskrim, AKP Joko Santoso saat menggelar Press Release, pada Senin (23/06/2025).

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari laporan salah satu pihak minimarket, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Magetan merespon cepat dengan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Berbekal bukti rekaman Kamera CCTV, Akhirnya Tim Satreskrim Polres Magetan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

BACA JUGA :
Diusir Dari SMA 1 Magetan, Istri Bupati Trenggalek Ungkapkan Kekecewan di Medsos

“Setelah berkoordinasi dengan Polresta Jambi, kurang lebih dalam waktu 2 minggu kurang atau lebih tepatnya 12 hari, akhirnya ketiga pelaku berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) bisa kami amankan,” jelasnya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, dua diantara ketiga pelaku tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus tindak pidana yang sama.

”Para pelaku ini bukan merupakan warga Kabupaten Magetan, melainkan warga Provinsi Sumatera Selatan dan warga Kota Salatiga,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Pastikan Petugas Pengamanan Lebaran Dalam Kondisi Prima, Kapolres dan Dandim 0804 Lakukan Pengecekan Pos Pam/Pos Yan Ops Ketupat Semeru 2024

Dari keterangan para pelaku, dalam melancarkan aksinya para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.

“Para pelaku tersebut masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok dan menjebol plafon, setelah itu merusak mesin ATM menggunakan alat las, dan berhasil menggondol uang tunai ratusan juta,” ujarnya.

Kapolres Magetan menyebutkan, saat ini jajaran Satreskrim Polres Magetan juga terus memburu para pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini dua orang lainnya berinisial AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan para pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk itu kami himbau untuk segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil langkah tegas,” tandasnya.

BACA JUGA :
Heboh..!! Terduga Pelaku Penculikan di Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

AKBP Raden Erik berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali, pihaknya juga akan terus memastikan keamanan dan kondusifitas di wilayah hukum Polres Magetan.

“Nantinya, ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tutupnya. (Vha)