NEWS  

PDAM Bondowoso Lakukan Konsultasi ke Kemendagri, Apakah Hasil Konsultasi Perlu Dilaksanakan,,,?

Bondowoso, NET88.CO – Ramainya pemberitaan dan sorotan publik terhadap permasalahan di dalam tubuh PDAM Bondowoso, membuat jajaran pejabatnya melakukan konsultasi kepada Kemendagri.

Berdasarkan berita acara hasil konsultasi yang kabarnya sudah disosialisasikan di internal PDAM Bondowoso, terdapat beberapa poin dalam hasil konsultasi tersebut.

Berikut isi berita acara hasil konsultasi PDAM Bondowoso kepada Kemendagri mengenai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 :

  1. Bahwa ketentuan pasal 104 ayat (2) mengatur tentang larangan adanya hubungan keluarga sampai derajat ketiga maupun hubungan yang timbul akibat hubungan perkawinan bagi Direksi, Dewan Pengawas dan Pegawai bagi pengadaan Pegawai dan/atau Direksi dan/atau Dewan Pengawas yang baru (pasca lahirnya peraturan) dan tidak berlaku bagi pegawai tetap yang sudah ada sebelum aturan ini ditetapkan;
  2. Ketentuan mengenai usia pengangkatan pertama kali sebagai pegawai tetap BUMDAM adalah 35 tahun berlaku bagi semua;
  3. Tidak ada pesangon untuk pegawai purna tugas, kecuali ada kekurangan dari pembayaran iuran pension (cara penghitungan di PP 35 Tahun 2021 dan direkomendasikan untuk studi banding ke PDAM Tirta Marta Yogyakarta);
  4. Direksi dan Dewan Pengawas tidak mendapatkan pesangon;
  5. Rasio pegawai tetap dan PKWT di PDAM Kabupaten maksimal 6 banding 1000 pelanggan, Direksi berhak merampingkan pegawai menyesuaikan dengan jumlah pelanggan;
  6. Seleksi pegawai dilakukan secara independen;
  7. Gaji pegawai tetap paling rendah sama dengan UMK dab untuk pegagawai kontrak ditetapkan sesuai kemampuan perusahaan dan dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja;
  8. PDAM kecil tidak perlu sekretaris perusahaan.
BACA JUGA :
Gelar Giat Piramida, Kapolres Sampang Ajak Ngopi Bareng Ratusan Awak Media

Berita acara hasil konsultasi ini dibuat pada tanggal 16 September 2025, ditandatangani oleh Kasubag Personalia PDAM Bondowoso dan pejabat Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri.

BACA JUGA :
Kapolri dan Panglima TNI Berikan Bantuan Kesehatan Gratis di Maluku

Respon dari kalangan internal PDAM Bondowoso sendiri pasca sosialisasi hasil konsultasi tersebut beragam.

Namun sebagian besar menyatakan menolak, dengan alasan peraturan tidak berlaku surut dan menurut mereka hasil konsultasi tersebut hanya bisa dijadikan rujukan untuk pengambilan kebijakan kedepannya.

Menyikapi fenomena tersebut, Bang Juned menyampaikan, “Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, “Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti melalui penyempurnaan dan/atau penyelarasan kebijakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (7) PP 12 tahun 2017 ,”

“Maka kemudian menjadi aneh jika terjadi penolakan terhadap hasil konsultasi yang dilakukan PDAM Bondowoso tersebut,”

BACA JUGA :
SMAN 2 Sampang Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends, Dorong Kreativitas dan Prestasi Pelajar di Masa Libur

“Mestinya hal ini menjadi momentum bagi PDAM Bondowoso untuk melakukan pembenahan internal. Perbaikan kinerja, efisiensi jumlah pegawai dan transparansi pengelolaan anggaran menjadi poin wajib yang harus dibenahi,”

“Jangan harap PDAM Bondowoso akan memberikan sumbangsih PAD bagi Kabupaten Bondowoso jika perbaikan tidak segera dilakukan, meski nanti sudah berubah bentuk menjadi Perumda Ijen Tirta,” tegasnya.

Bang Juned juga menyampaikan apresiasi mengenai langkah yang diambil oleh Bagian Personalia PDAM Bondowoso, “Sejatinya langkah konsultasi yang dilakukan oleh Personalia PDAM Bondowoso ini sudah sesuai, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,”

“Bagian Personalia saya katakan sebagai suatu Visioner untuk bisa membawa PDAM Bondowoso lebih baik kedepannya,” tutupnya.

Penulis : Hasan