NEWS  

Pasca Menghadap Kapolres Situbondo, Proses Hukum Kasus BAPANG di Seletreng Segera Ada Titik Terang

Situbondo, NET88.CO – Dugaan Kasus Penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan kembali di soal dan ditanyakan warga, pasalnya Pelapor bersama perwakilan Aliansi masyarakat Peduli (Amali) Desa Seletreng mendatangi Mapolres Situbondo, beberapa minggu lalu Selasa (29/10/2024).

M. Zainullah selaku Pelapor mengatakan sesungguhnya kedatangannya ke Mapolres telah kesekian kalinya baik sebagai pelapor maupun sebagai saksi, sedangkan kali ini kedatangannya ke Mapolres telah diagendakan jauh sebelumnya untuk menghadap KAPOLRES sebagaimana jadwal yang telah diberikan
“Kami tidak akan berhenti menindaklanjuti progres perkembangan kasus pelaporan dugaan penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang umum disebut Bapang sampai keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban diwujudkan, dimana berdasarkan SP2HP yang telah beberapa kali dikeluarkan pihak Polres Situbondo dinilai telah memeriksa puluhan saksi hingga mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan kasus bapang di Desa kami Seletreng”. Terang Zainul kepada awak media

Pada pertemuan beberapa minggu lalu itu, Kehadiran pelapor bersama perwakilan Amali disambut langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, Kasatreskrim, Kabagops, dan Kanit Pidkor Polres Situbondo.

BACA JUGA :
Giat Tatap Muka Madura Produktif Tanpa Narkoba, Upaya Polres Pamekasan Cegah Penyebaran Narkoba

Menurut M. Sadik salahsatu pelapor perwakilan dari AMALI, saat berdiskusi dan sharing tentang dugaan Kasus BAPANG baik dari aspek para korban yang dinilai bantuannya di alihkan, di jual hingga di manfaatkan oleh para oknum untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya secara umum disepakati pelaporan Kasus Bapang berupa beras 10 KG akan segera dinaikkan menjadi P21.
“Adapun Hasil pertemuan kami dengan kapolres, kasus ini segera digelar dan terlapor akan dijadikan tersangka. Namun masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyidik polres untuk melakukan pemeriksaan,” Ujar H.Sadik

BACA JUGA :
Erzaldi Rosman Serahkan Memori Jabatan kepada Pj Gubernur Ridwan

Disamping itu menurut Pelapor dalam diskusi tersebut bahwa Kapolres Situbondo meminta penyidik untuk memanggil pihak PT Yasa dan Bulog termasuk Pendamping PKH Desa setempat sebagai penanggung jawab penyaluran Bapang waktu bermasalah untuk kembali dimintai keterangan. Keterangan yang dibutuhkan dari anggota PT. Yasa dan Bulog serta Pendamping PKH terutama terkait mekanisme penyaluran raskin atau Bapang.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Gelar Giat Latihan Pra Operasi Pekat Semeru 2022

“Terkait saksi-saksi korban tinggal menunggu proses gelar perkara. Jika memang saksi sudah cukup, mungkin sudah tidak akan ada pemanggilan terhadap saksi-saksi yang lain,” terang Cak Sadik

Perwakilan Amali mengaku, kedatangannya ke Mapolres merasa disambut hangat dan di harapkan oleh Bapak Kapolres Situbondo. Bahkan Kapolres secara langsung memberikan instruksi kepada Kanitpidkor di hadapan rekan-rekan Amali untuk segera menyelesaikan Dugaan Kasus Penyelewengan Bapang ini.

“Kapolres Situbondo sangat terbuka kepada kami, beliau sudah menfasilitasi apa yang kami butuhkan yakni telah mendengarkan aspirasi kami dan menjawab segala pertanyaan kami, Terimakasih Bapak Kapolres” tegas Cak Sadik

Pewarta : Fa’is