NEWS  

Pasar Hidup, PADes Kosong Siapa Menguasai Pasar Pamolokan?

SUMENEP NET88.CO — Pertanyaan tentang ke mana aliran uang Pasar Pamolokan bermuara kini bergeser ke soal yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang berwenang mengelola pasar desa ini. Hingga kini, Pemerintah Desa Pamolokan belum pernah memaparkan secara terbuka apakah pasar—termasuk pasar hewan Senin–Kamis—dikelola langsung oleh desa, oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau berada di tangan pihak lain di luar struktur resmi.

Ketiadaan kejelasan kewenangan ini membuat pendapatan pasar sulit dilacak sejak dari hulunya. Tanpa struktur pengelola yang jelas, pembukuan menjadi kabur, dan pertanggungjawaban ke publik nyaris mustahil dilakukan. Padahal, secara regulasi, pasar desa merupakan aset desa yang wajib dikelola, dicatat, dan dilaporkan dalam APBDes.

Sorotan menguat setelah Achmad Sayadi, mantan Penjabat Kepala Desa Pamolokan, menyatakan bahwa selama masa jabatannya ia tidak pernah ditunjukkan pembukuan penghasilan pasar. Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan transparansi bukan sekadar isu teknis, melainkan menyentuh inti tata kelola. “Kalau pembukuan tidak pernah diperlihatkan, bagaimana desa bisa memastikan pendapatan itu masuk ke kas desa,” kata seorang warga.

BACA JUGA :
36 Anggota Paskibraka Dikukuhkan, Molen Pesankan Prestasi-Disiplin-Moral-Jiwa Nasionalisme

Di tengah kekosongan penjelasan resmi, beredar pertanyaan di masyarakat mengenai dugaan pengelolaan pasar yang dikendalikan oleh keluarga besar mantan kepala desa lama. Isu ini berkembang seiring tidak adanya klarifikasi terbuka dari pemerintah desa tentang siapa pemegang kendali operasional pasar, termasuk pemungutan retribusi lapak dan masuk pasar. Hingga kini, klaim tersebut belum pernah dibantah atau dikonfirmasi secara resmi.

BACA JUGA :
Wakil Walikota Pangkalpinang Pengembangan Pariwisata Melalui Potensi Nasional dan Daerah

Keramaian pasar hewan Pamolokan—yang disebut warga sebagai yang paling ramai di Kabupaten Sumenep—semestinya menjadi sumber PADes yang signifikan. Setiap Senin dan Kamis, ratusan pedagang ternak keluar-masuk area pasar, dan retribusi disebut selalu dipungut. Namun tanpa kejelasan pengelola, uang retribusi itu kehilangan alamat administratifnya.

Situasi ini berkelindan dengan temuan dalam APBDes 2025 yang mencatat penyertaan modal desa sebesar Rp 152.624.640. Investasi desa tercatat rapi, tetapi asal-usul PADes yang menopangnya tidak pernah dijelaskan, terutama dari aset pasar. Kontras ini memperkuat dugaan adanya pemisahan antara belanja yang tertib dan pendapatan yang gelap.

BACA JUGA :
Peringati Hari Bhayangkara ke 76

Pengamat tata kelola desa menilai, kondisi Pamolokan menuntut audit kewenangan, bukan sekadar audit angka. Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu menelusuri siapa pengelola pasar, dasar hukumnya, ke mana retribusi disetor, dan mengapa tidak tercatat sebagai PADes.

Tanpa kejelasan itu, Pasar Pamolokan akan terus hidup sebagai mesin ekonomi—namun berdiri di luar sistem keuangan desa. Dan selama kewenangan tak dibuka, pertanyaan warga akan tetap menggantung: pasar milik desa, tetapi siapa yang menikmatinya?

Moo/Red