Pamekasan, NET88.CO – sidang yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) malam tentang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 3, yaitu Muhammad Baqir Aminatullah bersama Taufadi (Berbakti), Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyebut permohonan pemohon atau paslon nomor urut 3 tidak dapat diterima dalam menolak seluruh akhirnya pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto(Kharisma) resmi akan dilantik sebagai kepala daerah terpilih periode 2025-2030.
Dalam kesempatan tersebut, Kholilurrahman menyampaikan keputusan yang dibacakan oleh MK. Menurut dia, merupakan suatu anugerah dari Tuhan, karena sesuai dengan apa yang diharapkan dari awal.
“Saya berterima kasih kepada semua tim. Semua pendukung handai taulan bahkan seluruh warga Pamekasan dengan perjuangan yang berat telah berjuang akhirnya berhasil dengan semangat penuh dalam rangka kemenangan Kharisma dan saya bersama pak Wabup tidak akan pernah membedakan pelayanan satu kelompok dengan kelompok yang lain,” Katanya.
Kholilurrahman menegaskan, pada APBD pada tahun 2026 akan disetting sebaik mungkin, sehingga tidak ada masyarakat khususnya kabupaten Pamekasan yang tidak tersentuh pembangunan.
“APBD 2025 saat ini bukan APBD kami. Karena APBD kami baru pada tahun 2026. Akan tetapi sekalipun bukan APBD kami. Sudah bisa menitipkan beberapa poin dari apa yang kami sampaikan sebagai janji politik, salah satunya pemberian bantuan kepada guru ngaji, itu sudah ada di APBD saat ini dan berharap ini merupakan salah satu bukti bahwa, nawaituh kita. Ayo Kita bersatu untuk membangun Pamekasan bersama lahir batin,” tuturnya KH. Kholilurrahman
Perjuangan selama pilbup sampai dengan keputusan MK yang menetapkannya sebagai kepala daerah terpilih penuh dengan perjuangan yang sangat penuh dengan tantangan bagi Kita semua.
Ia berharap, masyarakat bisa bersatu padu untuk merajut satu kesatuan pascapesta demokrasi.(Jo)