Bondowoso, NET88.CO – Menyambung pemberitaan edisi sebelumnyahttps://net88.co/part-2-6-permasalahan-kepegawaian-di-bondowoso-berikut-ulasannya/ di bagian akhir ini, ada 2 permasalahan yang berkaitan dengan nasib PNS Bondowoso, namun seakan diabaikan oleh BKPSDM Kabupaten Bondowoso.
Poin 5, Permasalahan kenaikan pangkat PNS.
Pada akhir Desember 2024 lalu BKPSDM melaksanakan Ujian Dinas tingkat I dan tingkat II. Ujian Dinas ini diperuntukkan bagi mereka tambakan naik pangkat dari golongan II/d ke III/a dan dari golongan III/d ke IV/a. Syarat ini adalah kewajiban bagi PNS yang tidak memiliki ijasah S.1 maupun S.2. Menurut regulasi mereka yang lulus ujian Dinas ini akan mendapatkan kenaikan pangkat pada periode April 2025.
Anehnya, setelah dinyatakan lulus ujian dinas, kenaikan pangkat PNS ini tidak dapat diproses dengan alasan keterbatasan anggaran. Meski kemudian alasan ini terbantahkan dengan statemen Plt. Kepala BPKAD, namun nyatanya hingga saat ini kenaikan pangkat mereka tetap tidak diproses.
Mirisnya, sebagian besar dari mereka yang tertunda kenaikan pangkatnya ini adalah mereka yang mestinya sudah mendapatkan kenaikan pangkat periode April 2023 dan April 2024. Dan sekali lagi, ini adalah persoalan kurangnya empati para pejabat di BKPSDM Bondowoso terhadap nasib PNS.
Selain mereka yang lulus ujian dinas ini, ada beberapa (banyak, red) PNS yang tertunda kenaikan pangkatnya karena nomenklatur jabatannya tidak sesuai dengan nomenklatur jabatan yang baru. Nomenklatur yang baru ini diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024, yang sudah ditetapkan pada 11 Januari 2024.
Lantas apa saja yang dilakukan BKPSDM selama lebih dari satu tahun ini, sehingga penyesuaian jabatan tidak segera dilakukan?
Sungguh kontradiktif dengan era baru yang selalu digaungkan oleh BKPSDM Bondowoso, era digitalisasi, percepatan, dan segudang retorika lainnya. Urusan prinsipil dan mendasar seperti ini saja luput dari konsen mereka. Sehingga tidak salah ketika kita mengangap RETORIKA KACANGAN.
Poin Terakhir, Permasalahan internal di BKPSDM Kabupaten Bondowoso.
Tidak kondusifnya suasana kerja di BKPSDM sudah menjadi rahasia umum di kalangan PNS di Bondowoso. Adanya sekat maya antar bidang, kurangnya koordinasi internal, diperparah dengan Gap antar bidang satu dengan bidang lainnya.
Di sana sampai muncul istilah ruang aquarium, yang isinya adalah mereka yang merasa eksklusif, punya peran lebih penting dari personil lainnya. Namun kenyataannya justru dari ruang aquarium inilah segudang permasalah bermula.
Lucunya lagi, soal konsep surat menyurat dan atau persediaan draft surat keputusan. Kepala BKPSDM baru berkenan membubuhkan teken jika paraf lengkap mulai dari staf yang mengetik konsep, kasubid atau subkor, kabid, dan sekretaris.
Aneh, seakan mereka tidak mengerti tata naskah kedinasan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.
Maka tidak heran jika menangani persoalan-persoalan besar level kabupaten tidak becus, karena urusan sepele seperti ini saja sudah amburadul. Hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi kalangan PNS di Bondowoso. BKPSDM yang mestinya menjadi panutan bagi OPD lainnya, nyatanya tidak lebih baik, bahkan bisa dibilang jauh lebih parah.
Di akhir tulisan mengenai 6 Permasalahan di BKPSDM Bondowosoz saya teringat akan kata bijak dari seorang filsuf, “Rusaknya pemerintahan dimulai saat orang-orang pintar lebih mementingkan jabatan. Namun pemerintahan akan tamat saat jabatan diberikan kepada orang-orang bodoh”.
Penulis : Bang Juned