Bondowoso||Net88
Polemik regulasi KB DBH Tahun Anggaran 2021 dan 2022 masih menimbulkan suatu perdebatan baik dikalangan aktifis maupun Aparat Penegak Hukum.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala BPKAD Bondowoso melalui Kabid Anggaran, I Wayan Wisesa Buwana, SE saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kewenangan daerah dalam menggunakan DBH sesuai prioritas dan daerah tidak perlu melakukan apa apa (Mengajukan Proposal) untuk memperoleh KB DBH karena sudah ada formulanya di Kementrian Keuangan dan hal tersebut tergantung dari pendapatan nasional.
Pernyataan dari Kabid Anggaran tersebut langsung dibantah oleh Ketua JPKPN Bondowoso Mohammad Agam Hafidiyanto,SH, “Pernyataan tersebut sangat rancu dan tidak relevan, bagaimana tidak..?
“Apabila dikatakan oleh Kabid Anggaran BPKAD Bondowoso, bahwa di Kementerian Keuangan ada formulanya dan pihak daerah tidak perlu ngapa ngapain akan turun dengan sendirinya, namun mengapa pihak Kemenkeu melalui surat yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati atau walikota se Indonesia bernomor S-170/PK/2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diterbitkan hanya tentang Dana Bagi Hasil dan lain lain,”
“Dimana tidak menyebutkan Kurang Bayar ataupun lebih bayar,” Ujarnya.
Lebih lanjut Agam menjelaskan, “Dan kembali ke bahasa, daerah tidak perlu ngapa ngapain. Lantas mengapa Daerah atas nama Bupati mengajukan DBH tambahan melalui surat bernomor 050/239/430.6.2/2022 tertanggal 16 Juni 2022 kepada Kemenkeu cq Dirjen Perimbangan keuangan sebesar Rp. 80 miliar berupa DBH dengan alasan DBH Bondowoso terbatas yang di tanda tangani Bupati ?
“Tentunya kalau benar seperti yang disampaikan Kabid Anggaran, tidak perlu Bupati atau Daerah mengajukan surat tersebut jika memang turun sendiri,” jelas Agam.
Belum lagi yang saya katakan tidak relevan penyampaian pihak BPKAD kepada Net88 adalah dimana apabila KB DBH peruntukannya dikembalikan kepada daerah dan kewenangan daerah menggunakan dana tersebut.
“Bupati meminta kepada pihak kemenkeu melalui proposalnya agar dana sebesar Rp. 29 miliar digunakan untuk Infrastruktur, jadi aneh bilamana kewenangan daerah yang dimaksud siapa yang berhak menggunakan dana KB DBH tersebut, artinya Kepala Daerah telah menentukan keperuntukannya dana Rp. 29 miliar untuk infrastruktur, bukan untuk SKPD lain,” tegasnya.
Bersambung.
Penulis : Jnd