Berita  

Part 4 : Kabid Anggaran BPKAD Bondowoso : Kewenangan Daerah Menggunakan DBH Sesuai Prioritas

Bondowoso||Net88

Menindaklanjuti beberapa pemberitaan terkait KB DBH Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dimana telah diduga adanya regulasi yang salah dan saat ini telah menjadi pembincangan publik.

Kepala BPKAD Bondowoso melalui Kabid Anggaran, I Wayan Wisesa Buwana, SE saat dikonfirmasi terkait KB DBH Tahun 2021 dan dipertanyakan bahwasanya KB DBH 2021 merupakan suatu anggaran yang dimohon oleh salah satu SKPD menyampaikan, “Seijin pimpinan, kami tidak tahu bahwa ada proposal pengajuan dari salah satu SKPD,”

BACA JUGA :
Woww Hebat !! Bupati Sampang Menerima Penghargaan Bergengsi Gerakan Menuju Smart City 2023

“Dan sepengetahuan saya, baik DBH murni maupun KB dan LB DBH sudah ada formulanya di Kementrian Keuangan. Jadi daerah tidak perlu melakukan apa apa, karena hal tersebut tergantung dari pendapatan nasional,”

BACA JUGA :
FRPB Pamekasan, Pelatihan dan Simulasi Pemadaman Api Pada Gas Yang Bocor

“Dan yang kami ketahui sampai saat ini untuk peruntukan DBH yang sifatnya ditentukan oleh pusat itu Cuma dua, yaitu DBH cukai atau tembakau dan DBH Reboisasi,”

BACA JUGA :
BEM IAI AT-TAQWA Beri Pengajaran Agama dan Umum Bagi Anak SD

“Sementara untuk DBH yang lain, peruntukannya dikembalikan kepada daerah. Jadi kewenangan daerah menggunakan DBH tersebut sesuai prioritas daerah,” jelasnya. Bersambung

Penulis : Juned & Hasan