Berita  

Part 3 : Regulasi KB DBH TA. 2021 dan 2022 di Kab Bondowoso, Diwarnai Laporan dan Gugatan CLS

Bondowoso||Net88

Regulasi KB DBH Tahun 2021 dan Tahun 2022 di Kabupaten Bondowoso yang saat ini menjadi sorotan publik, dirumorkan saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Di samping hal tersebut, Ketua JPKPN Bondowoso, Mohammad Agam Hafidiyanto, SH berencana dalam minggu ini untuk juga melakukan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Pemerintah Kabupaten Bondowoso khususnya Kepala BPKAD Bondowoso.

“Mengingat dugaan demi dugaan yang mulai bermunculan dan laporan demi laporan dari beberapa LSM yang peduli dengan Bondowoso makin gencar diserahkan ke APH sebagai Penegak Supremasi Hukum di Bondowoso,” ujar Agam kepada Media Net88.

BACA JUGA :
Personil TNI Harus Netral !! Kodim 0718/Pati : Rakor Desk Pilkada

Lebih lanjut Agam menyampaikan, “Bondowoso hampir 3 tahun kondisi fasilitas umum seperti Jalan Rusak, Drainase dan lain lain tidak tersentuh akibat pandemi, namun masih ada celah untuk Bupati dan PUPR mengambil keputusan ajukan Proposal KB DBH yang digunakan untuk memperbaiki kondisi fasum di Bondowoso,”

“Namun sayang, apa yang menjadi hak masyarakat Bondowoso dan harapan Bupati kandas akibat ulah oknum pejabat yang diduga adalah Pejabat di BPKAD Bondowoso yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak dasar warga negara, maka Pemkab Bondowoso dan BPKAD khususnya bisa dianggap lalai dan melanggar HAM,”

BACA JUGA :
Meminimalisir Pelanggaran, Kapolres Pamekasan Sidak Gaktibplin Anggota

Menurut Agam,” Hal itu berdasarkan UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob), artinya hak rakyat bilamana tidak terpenuhi akibat kelalaian atau kesengajaan pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah maka kami sebagai warga atau masyarakat Bondowoso dapat menggugatnya,” tegasnya.

BACA JUGA :
Diduga Korban Pencabulan, Dua Santri Laporkan Kiainya ke Mapolres Situbondo

Menurut Agam, ” Saya akan gugat BPKAD Bondowoso selaku bagian dari pada Pemerintah melalui CITIZEN LAW SUIT dan majelis hakim tidak boleh menolak menyidangkan gugatan Citizen Lawsuit,”

“Hal tersebut mengacu kepada Pasal 16 ayat (2) UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, ia menegaskan bahwa pengadilan dilarang menolak memeriksa perkara dengan dalih tiada hukum yang mengaturnya,” tuturnya.
Bersambung.

Penulis: Jnd