Bondowoso, SIGAP88 – Dalam pemberitaan sebelumnya, Polemik KUR Ternak di Bondowoso telah menyebabkan suatu keresahan di masyarakat.
Hal tersebut dimulai dengan adanya Surat Somasi dari pihak Perbankan dalam hal ini BNI 46 kepada Mitra atau kreditur yang telah jatuh tempo untuk pembayaran Kredit KUR Ternak.
Sementara berdasarkan pengakuan dari para Kreditur, mereka tidak pernah merasa ataupun mempergunakan keuangan kredit KUR Ternak tersebut.
Ditemui di Kantor Cabang BNI 46 Jember, Harson Murstyono selaku Pgs. Pimpinan Cabang BNI 46 Jember membenarkan adanya surat somasi yang ditujukan kepada para kreditur.
“Hal tersebut dilakukan sebagai pemberitahuan kepada kreditur bahwa tanggungan kreditnya dalam hal ini KUR TERNAK telah telah jatuh tempo,”
“Dan juga dari kesulitan pihak perbankan untuk melakukan komunikasi dengan pihak Colection Agent (CA),” ujarnya.
Ditanyakan mengenai polemik yang terjadi di masyarakat, dengan adanya kreditur yang tidak merasa mempunyai tanggungan kredit, Harson menyampaikan, “Kalau kita runtut dari bawah, kami kira hal tersebut terjadi karena adanya suatu Miss komunikasi antara pihak pihak dalam kelompok tersebut,”
“Jadi kami himbau kepada para kreditur entah nantinya melalui para CA untuk bisa komunikasi lebih lanjut dengan pihak perbankan,” pesannya.
Dalam kesempatan wawancara eksklusif dengan Pgs. Pimpinan Cabang BNI 46 Jember, juga disinggung pertanyaan mengenai indikasi keterlibatan pihak pejabat teras BNI 46 KCP Bondowoso dengan beberapa temuan tim investigator di lapangan termasuk juga dalam permasalahan KUR Porang di Bondowoso.
Seperti apa jawaban Harson Murstyono, akan dibahas di Part 4. Bersambung.
Penulis: Juned & Hasan