Simeulue, NET88.CO – Maraknya dugaan Pertambangan Tanpa Izin(Peti) galian C ilegal di Kabupaten Simeulue, terus mendapatkan sorotan kalangan masyarakat.
Pasalnya, aktivitas pertambangan galian C yang diduga tanpa izin( ilegal) milik oknum yang diduga tidak memiliki dukumen resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang -Undang dan kini terus menjalankan aktivitasnya secara terang-terangan tanpa adanya sentuhan dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH)
Hal ini berdasarkan pantauan sejumlah wartawan saat melakukan investigasi lapangan, terlihat dilokasi alat berat excavator sedang beroperasi memuat hasil galian ke dalam dumptruk, dan tidak terpampang adanya papan informasi mengenai izin pengerukan Galian C.
Mirisnya lagi, Galian C yang dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator itu, digunakan untuk proyek penimbunan jalan perkebunan, dari dana desa yang berada di beberapa desa di Kecamatan Salang.
Sementara itu, Kepala Desa Lalla Bahagia Zuldiman yang ditemui oleh sejumlah wartawan di kediaman pribadinya mengaku, pihaknya tidak mengetahui persis apakah Galian C tersebut memiliki izin atau tidak.
“Kita dari desa menggunakan jasa perantara mendatangkan Galian C untuk keperluan penimbunan jalan perkebunan yang bersumber dari dana desa,” ungkap Zuldiman, Minggu.(13/8/2023).
Kades Lalla Bahagia ini juga mengaku, per truck pihaknya membayar 500rb, dan ada sepanjang seribu meter penimbunan jalan perkebunan dengan menggunakan dana desa.
Pada kesempatan yang sama, menurut salah seorang Nara sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, diduga memang aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Sebab diketahui, Galian C dibawa dari bibir pantai untuk pengerjaan proyek penimbunan jalan ke lokasi perkebunan dan persawahan di Desa Lalla Bahagia, Kecamatan Salang.**