NEWS  

PABPDSI Simeulue Sayangkan Sikap Pemda Tak Libatkan BPD Dalam Deklarasi Pilkades Damai

Simeulue¦¦Net88

Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ( PABPDSI) Kabupaten Simeulue, Povinsi Aceh menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue terkesan tidak melibatkan sepenuhnya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam tahapan Pilkades serentak tahun 2022. Senin, (14/3/2022).

Ketua PABPDSI Kabupaten Simeulue terpilih, Alis Anizar mengungkapkan BPD tidak kalah penting dengan pemerintah desa. BPD sesungguhnya sangat besar andilnya dalam sebuah pemerintahan desa, dimulai dari perencanaan, penganggaraan maupun pengawasan.

Sementara dalam pelaksanaan pilkades tidak akan bisa dilaksanakan bila tidak adanya BPD, maka sangat lah keliru bila BPD tidak dibekali pengetahuan dan bimbingan teknis mengenai Pilkades, termasuk tidak dilibatkannya atau tidak diundangnya BPD (BPD desa yang melaksanakan Pilkades) dalam deklarasi damai pilkades serentak tahun 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Dearah kabupaten Simeulue ada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 di gedung serba guna Kabupaten Simeulue.

BACA JUGA :
Menkunham Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest Kepada Dirjen WIPO

“Sangat Kami sayangkan, Pemda Simeulue bisa tidak mengundang BPD dalam pelaksanaan Deklarasi Damai Pilkades Serentak Tahun 2022. Sampai hari ini kami masih tidak dianggap, nampaknya Pemda tidak mengharapkan kehadiran BPD”. Kata Ketua PABPDSI Simeulue.

BACA JUGA :
DLH Tulang Bawang Pangkas Pohon Yang Ada di Pinggir Jalan

Masih menurut Ketua Persatuan BPD Kabupaten Simeulue, satu sisi BPD dituntut bekerja dan bertanggung jawab dalam sebuah kegiatan (termasuk Pilkades) di desa, namun BPD sebelumnya terlebih dahulu tidak dibekali ilmu tentang itu, apalagi penunjang lainnya.

Padahal dalam sebuah Pilkades, BPDlah yang membentuk dan meng”SK”kan Panitia Pemilihan Kades (P2K). Artinya P2K bertanggung jawab penuh kepada BPD. Baik itu pertanggung jawaban keuangan, pelaksanaan Pilkades, rekomendasi dan laporan hasil pemilihan hingga penetapan calon pemenang. Sesuai Perbup Simeulue Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Simeulue.

BACA JUGA :
SMAN 1 Tenggarang, KTS Diisi Penilaian EWPK Sekaligus Penampilan Kesenian Daerah

“Semoga Pilkades tahun ini tidak banyak kendala, karena kami BPD rata rata belum ada pengetahuan tentang hal itu”. Harap Alis Anizar.

(Helman)

vvvv