Berita  

Orang Tua Korban Dugaan Pencabulan di Simeulue Minta Pelaku di Hukum Seberat-beratnya

Simeulue, Peristiwa memilukan dialami oleh salah seorang anak bocah cilik atau bocil di salah satu Desa di Simeulue pada tahun 2022 lalu dan 2023.

Kejadian tersebut tentu sangat menggemparkan hati orang tua anak korban, dan tentu kedua orang tuanya tidak terima dan melaporkan pelaku yang dikenal dengan nama MY (43) dan atas perbuatan pelaku orang tua korban melapor ke Polres Simeulue.

Seperti diceritakan oleh ayah korban RS (48) yang turut didampingi oleh ibunya DA(46) Senin (01/1/2024) siang kepada media ini saat melakukan Visum di RSUD Simeulue.

BACA JUGA :
100% Suara Pemilih Meningkat, Calon Petahana Incumbent Kembali Duduk di DPRD Pati

Mawar (10)-nama samaran, menceritakan kasus yang dialami anaknya telah terjadi sejak tahun 2022 sebanyak 3 kali dan di tahun 2023 sebanyak 1 kali, dan tidak diduga karena pelaku merupakan warga sekampungnya, dan korban saat ini masih duduk di kelas V SDN.

BACA JUGA :
Revisi UU Penyiaran, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju

Atas peristiwa yang dialami anaknya ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres setempat.

“Kami selaku orang tua korban berharap kepada penegak hukum agar dapat menghukum pelaku seberat-beratnya.”

Sementara itu Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas perbuatan pencabulan anak dibawah umur berdasarkan laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA :
Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kemacetan, Jajaran Polsek Tlanakan Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalin di Depan Pasar Polowijo Branta Pesisir

“kita sudah Terima Laporan Polisi Nomor : LP. B /111/XII/ 2023 / SPKT / POLRES SIMEULUE / POLDA ACEH, Tanggal 31 Desember 2023..”

Berdasarkan laporan orang tua korban, Sat Reskrim Polres Simeulue telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku di Rutan Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak ada proses Restorasi Justice (RJ) **