Bondowoso, NET88.CO – Bupati Bondowoso (Ra Hamid, red) tampaknya memiliki segudang PR yang mendesak untuk segera diselesaikan. Belum lagi tuntas pengembalian mutasi tahun 2023/2024, kini muncul isu yang tak kalah panasnya dengan isu penataan birokrasi tersebut.
Permasalahan terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ternyata bukan hanya tentang pengelolaan keuangannya yang ditengarai tidak transparan dan kurang maksimal, namun keabsahan terkait SK Pengangkatan Direktur Utamanya juga bermasalah.
Fenomena SK pengangkatan direktur utama ini ramai disebut sebagai SK Ghoib di kalangan media, aktivis dan pemerhati Kabupaten Bondowoso.
Polemik ini bermula saat berakhirnya masa jabatan Direktur Utama (APRIL ARIESTHA BHIRAWA, red) pada akhir tahun 2023 lalu. Banyak kalangan yang menduga kekosongan jabatan direktur kala itu dijabat oleh pejabat sementara. Ternyata belakangan muncul SK Bupati Bondowoso Nomor 188.45/841/430.4.2/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Pengangkatan Direktur PDAM Kabupaten Bondowoso.
Proses penerbitan SK Ghoib ini tidak diketahui oleh banyak pihak. Bahkan karyawan PDAM sendiri pun tidak mengetahui jika Direktur mereka sudah diperpanjang masa jabatannya (diangkat kembali, red).
Aneh bin ajaib, namun itulah realitanya.
Saya tertarik untuk menelaah SK pengangkatan direktur PDAM ini, apa yang menjadi substansi permasalahannya. Sehingga menimbulkan kegaduhan yang luar biasa.
Diktum menimbang dalam SK Bupati ini mencantumkan frasa “bahwa berdasarkan hasil seleksi dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 huruf a Perbup Bondowoso Nomorr 52 Tahun 2019 … dan seterusnya. Selanjutnya diktum mengingat, menetapkan dan seterusnya, normal layaknya SK Bupati lainnya. Sekilas sepertinya tidak ada yang salah Perbup tersebut.
Frasa “berdasarkan hasil seleksi” ini sungguh aneh bagi saya. Karena jika kita buka dan baca dengan cermat Perbup Nomor 52 Tahun 2019, proses seleksi anggota dewan pengawas, anggota komisaris, dan anggota direksi membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Dan nyatanya saat itu tidak ada publikasi tentang dilaksanakannya seleksi direktur PDAM.
Seperti diketahui, jabatan BHIRAWA sebagai direktur PDAM periode pertama berakhir pada 26 Desember 2023 dan SK periode keduanya ditetapkan pada 27 Desember 2023. Dan sepanjang pengetahuan saya dan warga masyarakat Kabupaten Bondowoso umumnya, tidak pernah ada proses seleksi direktur PDAM.
Ketentuan mengenai seleksi anggota dewan pengawas, anggota komisaris, dan anggota direksi diatur dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2019. Panitia seleksi yang dibentuk oleh Bupati selaku KPM bertugas menentukan jadwal waktu pelaksanaan dan mengumumkannya secara luas.
Tugas panitia seleksi ini dan tugas-tugas lainnya diatur dalam pasal 8 Perbup tersebut. Selain itu, pada pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemerintah Daerah menginformasikan setiap tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi melalui media massa lokal/nasional dan/atau media elektronik”.
Wajar jika kemudian jika proses pengangkatan direktur PDAM ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Karena logika yang bisa dibaca dari SK Bupati itu saja mudah dimengerti.
Frasa berdasarkan hasil seleksi, namun tidak diikuti dengan pembuktian proses seleksinya. SK Bupati ini justru menitikberatkan pada pasal 26 huruf a yang hanya mengatur tentang penetapan keputusannya saja.
Informasi lain yang saya dapat bahwa proses pembuatan dan penerbitan SK Bupati tentang pengangkatan direktur PDAM ini melalui jalur kilat khusus.
Penyusunan draftnya disertai dengan instruksi khusus “percepatan, harus selesai hari ini juga”. isu lainnya adalah pembuatan SK ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengawas dan persetujuan KPM.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dewan pengawas memiliki kewenangan untuk merekomendasi pengangkatan direktur. Regulasi apa yang menjadi dasar rekomendasi dewan pengawas tersebut?
Tertutupnya proses pengangkatan direktur PDAM ini sungguh janggal. Selain ketentuan tentang pengumuman proses seleksi sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2019, asas transparansi juga terkesan diabaikan dalam hal ini. Maka tak salah jika kemudian istilah SK Ghoib pun melekat pada SK pengangkatan Direktur PDAM ini.
Polemik terkait SK pengangkatan direktur PDAM ini tak hanya masalah administrasi saja. Seorang pejabat yang diangkat berdasarkan keputusan yang cacat prosedur dan/atau cacat hukum, seluruh keputusan yang diambilnya dapat dikatakan tidak sah secara hukum. Bayangkan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan yang diambil oleh pejabat ini.
(bersambung)
OPINI
Penulis : Bang Juned