Opini : Apakah Pengembalian 220 ASN di Bondowoso Akan Menyebabkan Adanya GUGATAN PERDATA MASSAL

Bondowoso, NET88.CO – Menelisik lebih jauh seperti diberitakan sebelumnya mengenai adanya suatu “BENTROK INTERNAL” di LSM Berdikari menyebabkan suatu hal yang sangat menarik untuk dibedah, apa akibat hal tersebut…!

Berdasarkan pengaduan masyarakat dari Sdr. SH selaku Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) Tanggal 19 Juni 2023 dan surat dari Sdr. TH selaku Sekretaris Lsm Berdikari Tgl 22 Juni 2023 perihal pelanggaran dalam pelaksanaan Rotasi/Mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso yang ditujukan kepada Gubernur Jatim, keluarlah surat dari Inspektorat Propinsi Jatim perihal, “Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dugaan Pelanggaran dalam Rotasi/Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Bondowoso Tahun 2023”

Dalam surat LHP tersebut keluarlah rekomendasi yang DISARANKAN kepada Bupati Bondowoso agar :

  1. Mencabut Surat Keputusan Bupati Bondowoso:
  • No : 188.45/415/430.4.2/2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkab Bondowoso.
  • No : 188.45/416/430.4.2/2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkab Bondowoso.

2. Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas bulan)” kepada Sdr. SE dan “Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan (dua belas) bulan” kepada Sdr. MIW.

Dan sebagaimana kita ketahui berdasarkan uraian diatas ada beberapa hal yang bisa dijadikan suatu bahan diskusi, antara lain:

  1. Surat LHP Inspektorat Jatim tersebut saat ini dijadikan sebagai salah satu dasar oleh Sdr. SE untuk melakukan Gugatan Perdata.
  2. Berdasarkan polemik yang terjadi di Internal LSM Berdikari, dimana Ketua LSM Berdikari Heri Masduki menyampaikan bahwa tidak adanya koordinasi yang dilakukan antara Sekretaris Lsm Berdikari dengan Ketua Lsm Berdikari serta Stempel yang digunakan dalam surat tersebut yang diduga palsu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut:
    a. Siapa yang menginisiasi tindakan dari Sekretaris Lsm Berdikari
    b. Apakah ada pihak “Luar” yang diuntungkan atau memanfaatkan Bentrok Internal LSM Berdikari.
  3. Apakah dengan pembatalan SK Bupati No : 188.45/416/430.4.2/2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkab Bondowoso dalam hal ini akan menyebabkan adanya “GUGATAN PERDATA MASSAL OLEH 220 ASN”
  4. Kondusifitas menjelang Pilkada Dengan pembatalan SK Bupati No : 188.45/416/430.4.2/2023 tanggal 15 Juni 2023 dan kenapa hal tersebut tidak dilakukan jauh jauh hari…!

Bersambung.

Penulis : Edy Junaedi

vvvv