NEWS  

Oknum Perangkat Desa Paowan Terindikasi Berpolitik Praktis, Tekos Sosial : Sanksi Pidana Penjara dan Denda Menanti

Situbondo, NET88.CO – Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.

Tetapi peraturan tinggal peraturan, karena banyak perangkat desa yang tidak menerapkan regulasi hukum tersebut dan terkesan meremehkan aturan hukum tersebut.

BACA JUGA :
Simbolis Penerimaan Batik, Ketua DGP Pusat Gencarkan UPM

Seperti halnya yang dilakukan oleh Perangkat Desa Paowan yang terindikasi telah bermain di ranah politik praktis dengan melakukan pertemuan dan foto bareng bersama salah satu paslon pilkada Situbondo.

Pepenk atau yang akrab dipanggil Tekos Sosial mengatakan netralitas perangkat desa menjadi poin penting dalam pengawasan Pilkada serentak tahun 2024.

Tekos Sosial menjelaskan, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya diatur pasal 280, 282 dan Pasal 494 UU No.7 tahun 2017. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

BACA JUGA :
Edukasi ke Anak-Anak, Polantas Beri Pemahaman Lalulintas

“Banyak perangkat desa Tidak memahami konsekuensi pidana ini, padahal netralitas ini jelas ganjarannya adalah denda dan pidana,” jelas tekos Sosial.

Tekos Sosial menambahkan, secara spesifik regulasi juga mengatur keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Dalam Pasal 280 ayat 2 disebutkan perangkat desa termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu dalam ayat 3, perangkat desa dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Larangan aparatur desa ikut politik praktis kata pepenk yang juga tertuang dalam UU No. 6 tahun 2004 tentang desa.

BACA JUGA :
Korban Modus APH Reskoba Polres Sumenep

Ditanyakan mengenai langkah yang akan dilakukan, Pepenk dengan tegas mengatakan akan melakukan pelaporan kepada Bawaslu Situbondo.

“Kami akan lakukan pelaporan kepada Bawaslu Situbondo disertai dengan bukti bukti yang telah kami kumpulkan. Dan ini bukan hanya perangkat desa Paowan, karena kami juga mengantongi bukti bukti perangkat desa lainnya,” tegasnya.

Penulis : Dyt

vvvv