NEWS  

Oknum Pendamping PKH Situbondo Tersangka, Kementrian Sosial Seakan Tutup Mata

Situbondo, NET88.CO – Perkara dugaan Penyelewengan Bantuan Pangan (BAPANG) dari Pemerintah pusat kepada warga Desa Seletreng Kecamatan Kapongan mulai menemukan jalan titik terang dengan ditetapkannya tiga orang tersangka, Salahsatunya Oknum Pendamping PKH Situbondo ber inisial AM.

Diketahui sebelumnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini POLRES Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Oknum Kepala Dusun perangkat Desa Seletreng (RD), Oknum Kordinator Kabupaten PT Yasa (EN) dan termasuk Oknum Pendamping PKH berinisial (AM).

Ditetapkannya oknum pendamping PKH sebagai tersangka, Pihak pemerintah di tingkat Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo memilih bungkam seribu bahasa.
“Awak media bersama pelapor perwakilan aliansi masyarakat peduli (AMALI) Seletreng beberapa kali mencoba konfirmasi termasuk sebelumnya dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya dijawab hal itu Kewenangan Kementrian Sosial, lalu konfirmasi berikutnya diduga hanya dibaca saja dan tidak ada respon apapun,”. Terang salahsatu pelapor kepada media ini

BACA JUGA :
Penyaluran BTPKLWN-TNI di Koramil Tamanan Berjalan Lancar, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Panglima TNI

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media net88 bahwa Kasus dugaan Penyelewengan BAPANG di Seletreng cukup menjadi perhatian masyarakat Situbondo sebab bantuan yang berupa beras itu disinyalir di selewengkan dan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum petugas demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. Sehingga kasusnya dilaporkan oleh masyarakat Seletreng ke POLRES Situbondo hingga menetapkan tiga orang tersangka yang salahsatunya oknum pendamping PKH (AM).

Sebagai salahsatu Pelapor M. Zainullah membenarkan saat dirinya melakukan diskusi bersama rekan-rekan AMALI tentang langkah pergerakan menyikapi kasus yang sedang berproses di APH, bahkan muncul salahsatu pembahasan tentang Oknum Pendamping PKH Situbondo (AM) tersangka dan sempat diduga mengancam dirinya.
“Sejak kasus Bapang ini bergulir seingat saya sudah tiga kali bertemu dengan tersangka “AK”, pertama saat berkunjung ke rumah kami, kedua saat Aksi di Kantor Kecamatan Kapongan dan Ketiga saat pengembalian beras ke warga usai menjadi tersangka”. Ujar cak sinul sapaan akrab Perwakilan AMALI (29/05)

BACA JUGA :
Forkopimda Bersama Kapolda Jatim Pastikan Pos Pam dan Pos Yan di Rest Area Berjalan Lancar

Disamping itu salahsatu anggota BPD Seletreng sekaligus bagian dari AMALI terkait upaya tindak lanjut atas ditetapkannya Oknum Pendamping PKH Situbondo sebagai tersangka dalam Kasus Bapang, sesungguhnya Para pelapor dari AMALI telah berkirim surat kepada Kementrian Sosial RI meski pelapor belum mengetahui tindak lanjut dari kementrian sosial.
“Pada surat yang kami layangkan mengadukan dugaan Kasus Penyelewengan Bantuan Beras “BAPANG” kepada sejumlah warga Seletreng yang penyalurannya diduga kuat di motori langsung oleh Pendamping PKH Desa setempat dan oknum ketua kelompok pkh sehingga Oknum Pendamping PKHnya menjadi tersangka”. Pungkasnya

Cak Sinul menambahkan bahwa penetapan tersangka kepada Oknum Pendamping PKH di Situbondo pihak Dinas Sosial Kabupaten Situbondo dan Kementrian Sosial dinilai tutup mata atas persoalan yang memprihatinkan ini dan diduga tidak pernah menindalanjuti pengaduan AMALI.
“Saya tidak tahu aturan pastinya kalau ada pendamping PKH yang menyandang status tersangka, maka di anggap tidak ada masalah terhadap profesinya padahal setiap profesi yang digaji oleh pemerintah umumnya ada aturan yang melekat terhadap profesinya”.

BACA JUGA :
Lantik PPPK, Sekda Naziarto Berpesan Untuk Bekerja Profesional, Proporsional dan Perfeksionis

“Kemarin sekitar tiga hari lalu, Kami telah berkirim surat pengaduan kembali ke Kementrian Sosial RI dan kami berharap ada follow up dari kementrian agar dapat turun ke Situbondo dan menindaklanjuti oknum pendamping PKH serta oknum yang dinilai terlibat dalam kasus ini, Kami juga telah mengadukan proses hukum kasus Bapang ini kepada Mas Bupati”. Tegas Cak Sinul saat dikonfirmasi.

Sdk/albet