Sumenep,net.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengalami degradasi moral saat melaksanakan tugas yang di duga telah memeras salah satu korban untuk meringankan persoalan.
Pemuda peduli hukum melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Sumenep, dengan tuntutan Pecat dua oknum pejabat kejaksaan negeri Sumenep, yang terlibat kasus pemerasan, Jum’at 3 Juni 2022.
Kordinator aksi Firman dengan tegas menyatakan bahwa Jaksa sudah jelas melanggar sumpah janji tidak akan merima apapun dari siapapun itu, dalam menangani kasus tersebut.
“Jika Jaksa melanggar apa yang telah di sumpahkan, maka Lembaga penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep, ternyata moralnya rusak artinya watak ke egoisan dan keambisius demi memperkaya diri itu sudah melekat pada dua oknum Kejari Sumenep, ” Kata Firman saat orasi.
Firman melanjutkan, aksi demonstrasi yang tergabung dalam Barisan Penegak Keadilan (BPK) bahwa dua jaksa yang diminta untuk segera di pecat secara tidak terhormat ‘Posko Pengaduan Korban Seksi Pidum Kejari Sumenep dengan tagar Pecat.
Masih Firman, sedangkan untuk dua jaksa yang telah melakukan pemerasan kepada salah satu terdakwa dari Desa Ketawang Raya, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Sementar itu Firman, mengatakan meminta agar Trimo Kajari Sumenep segera memecat dua oknum Jaksa itu, sebab mereka diduga telah memeras terdakwa yang bernama Hakiki.
“Jangan sampai Lembaga penegak hukum kejaksaan Negeri Sumenep di rusak dan di nodai dengan pekerjaan yang Haram, dan melawan hukum, yang sudah di tentukan” Tegasnya
Sekali lagi, kami meminta dengan tegas bersikap Pecat sekarang juga dua onkum kejaksaan Negeri Sumenep yang sudah memeras terdakwa bernama Hakiki, pungkasnya. ( ndri )