Bondowoso, NET88.CO – Minggu, 25 Mei 2025 ditemani udara dingin +Sedingin Pejabat Teras Bondowoso) dan cuaca mendung (Semendung Harapan Rakyat) merupakan hari terbaik bersama Keluarga.
Ingat kata Keluarga, kembali saya ingat kepada kejadian OB Sekda di Kabupaten Bondowoso dimana kemarin sempat rame dengan istilah ” Nepotisme” sehingga akhirnya pola pikir masyarakat berkembang, OB Sekda Bondowoso hanya suatu formalitas untuk menggugurkan kewajiban.
Keikutsertaan eks Pj. Sekda Bondowoso, Fathur Rozi.
Seperti diberitakan di sebuah media Online beberapa waktu lalu, eks Pj. Sekda Bondowoso ini menegaskan bahwa dirinya tidak mendaftar dalam seleksi Sekda definitif pada hari ini.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa semua kemungkinan tetap ia serahkan kepada kehendak Tuhan.
“Hari ini saya tidak daftar. Saya tidak tahu ke depannya bagaimana, tapi saya selalu menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi setelah ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
Di akhir berita itu Fathur menutup statementnya “Kalau secara lisan, beliau belum menyuruh saya. Jujur, boleh dikonfirmasi”. (Di portal media yang saya maksud saat ini sudah ada editing narasi berita).
Arti Nepotisme
Secara bahasa, KBBI mengartikan nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Nepotisme pada hakikatnya adalah mendahulukan dan membukakan peluang bagi kerabat atau teman-teman dekat untuk mendapatkan fasilitas dan kedudukan pada posisi yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan, tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, sehingga menutup peluang bagi orang lain.
Nepotisme merupakan jenis khusus dari konflik kepentingan yang timbul ketika seorang pegawai birokrasi atau pejabat publik dipengaruhi oleh kepentingan pribadi ketika menjalani tugas.
Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya.
Adapun, secara yuridis, definisi nepotisme ditemukan di dalam Pasal 1 angka 5 UU 28/1999.
Kajian Hukum Nepotisme
Ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.
Secara hukum tindakan nepotisme dilarang dilakukan oleh penyelenggara negara. Larangan nepotisme ini berarti melarang penyelenggara negara menggunakan atau menyalahgunakan kedudukannya dalam lembaga publik untuk memberikan pekerjaan publik kepada keluarga, saudara, kerabat, atau kroninya. Sebab nepotisme dapat menyebabkan konflik loyalitas dalam organisasi atau dalam lembaga pemerintahan.
Larangan nepotisme ini diikuti dengan ancaman bagi pelakunya. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan “Setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 minegara.
Sejauh mana Nepotisme dalam Praktek OB Sekda di Bondowoso,,,?
Ikut sertanya Fathur Rozi dalam seleksi terbuka Sekretaris Daerah patut diduga ada praktek nepotisme didalamnya. Fathur Rozi adalah kerabat dekat dari Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid. Yang bersangkutan adalah ipar sepupu dari Bupati Bondowoso.
Selain itu, Fathur Rozi juga berasal dari daerah yang sama dengan Bupati Bondowoso, yakni Kabupaten Probolinggo. Fathur Rozi juga tercatat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo.
Sejak ditunjuknya yang bersangkutan sebagai Pj. Sekda Bondoowoso beberapa waktu lalu, sebenarnya banyak kalangan sudah mempermasalah hal ini. Namun dikarenakan jabatannya hanya sebagai Pj. Sekda, hal ini kemdian diabaikan oleh Masyarakat Bondowoso.
Pesan Khusus
Khusus untuk pak Fathur Rozi, sebenarnya ini bukan hanya masalah layak atau tidak, ataupun masalah sudah memenuhi persyaratan. Tapi ada sisi lain yang patut dipertimbangkan.
Apakah dia tega menjebak Bupati untuk melakukan praktek nepotisme jika nantinya beliau (terpaksa) memilihnya sebagai Sekda definitif,,,?
Jika akhirnya Bupati menjatuhkan pilihan Sekda kepada Fathur Rozi, maka integritas beliau akan tercoreng. Selain polemik dalam tahapan pelaksanaan open bidding Sekda, ditambah lagi dengan nepotisme. Maka lengkap sudah carut marut penataan kepegawaian di Bondowoso tercinta ini.
Penulis : Bang Juned