SUMENEP || NET88.CO || Dengan ditangkapnya oknum wartawan inisial R dan A saat mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah kost di wilayah yang berada di area Kota Sumenep, Selasa (30/5/2023) serta seorang anggota polres sumenep IPDA S berbuntut panjang
Seperti yang disampaikan Kuasa hukum oknum Polisi Inisial S yang diciduk pada hari Selasa, 30/5/2023 membeberkan aib besar Korp Baju Coklat Polres Sumenep kala menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan.
Bahkan dua pengacara yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H dan A Effendi, S.H menyebut kliennya yang ditangkap Satreskoba Polres Sumenep dengan barang bukti tawas adalah korban dugaan kongkalikong kebiadaban dua oknum Satreskoba Aipda A dan Aipda W.
“Klien kami adalah korban, karena pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sabu sabu dan hanya ditemukan barang bukti tawas yang didapat dari oknum Reskoba A dan W untuk membantu pengungkapan peredaran narkoba,” ujar Ach. Supyadi saat konferensi pers di Hotel Suramadu.
Menurut Ach. Supyadi, penangkapan kliennya itu berdasarkan sebutan dari dua oknum wartawan yang sebelumnya ditangkap Satreskoba.
Kliennya kami diminta tolong oknum Satreskoba untuk mengungkap peredaran Narkoba, bahkan klien kami mengambil barang tersebut dari saudara A’la yang ditangkap BNN. Namun setiap kali mengambil, klien kami Aipda S berkoordinasi dengan Bripka W” jelasnya.
“Sebelum ditangkap di rumahnya, klien kami diminta untuk mengungkap peredaran Pil Y, namun sebelum ada pengungkapan, klien kami sudah ditangkap oleh Bripka W sendiri bersama teman temannya” imbuh dia.
Dirinyai juga mengungkapkan, penangkapan terhadap kliennya tersebut sangat janggal karena sebelum sebelumnya sudah membantu pengungkapan dan telah terjadi komunikasi intens.
“Sebelumnya, klien kami menjalin komunikasi dan berkolaborasi dengan tim Opsnal Satreskoba Polres Sumenep. Jika klien kami diproses, maka kedua oknum Satreskoba yakni Aipda A dan W ini wajib di proses” terang Supyadi.
Pengacara asal kepulauan ini pun berujar akan mengungkap seluruh kebobrokan Satreskoba Polres Sumenep.
“Jangan pernah ada yang ditutup tutupi, Polres Sumenep harus membongkar kasus memalukan ini. Saya pastikan tidak akan main main untuk mengawal kasus ini” tandasnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, A Effendi, S.H, sekaligus kuasa hukum Aipda S memastikan bahwa dirinya bersama partner kerjanya tidak akan tinggal diam.
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan meminta kasus ini diusus tuntas ke akar akarnya agar kebobrokan Satreskoba Polres SUMENEP ini bisa terungkap” tegasnya.
Sementara, pihak keluarga korban selain siap menjadi saksi meminta Polres Sumenep bertindak adil, karena Aipda S telah menjadi korban jebakan internal Satreskoba Polres Sumenep.
“Saya mohon agar Polres Sumenep ini memberi keadilan untuk saudara saya. Karena pada saat penggeledahan hanya ditemukan tawas bahkan saksinya adalah saya bersama Pak RT, namun di BAP dicantumkan sabu-sabu”pungkasnya. (Moo/Tim)