Sidoarjo, NET88.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pengusaha segera mengurus sertifikat halal untuk produk mereka. Mulai tahun depan, akan ada sanksi terhadap produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal.
Termasuk juga pabrik kerupuk tanpa papan nama indetitas perusahaan di Dusun Dukuhsari RT.08 RW.02 Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Sidoarjo. 05/13/2024.
Berdasarkan gunjingan beberapa warga sekitar Pabrik Kerupuk mengungkapkan… “sudah 7 tahun pabrik kerupuk milik berinisial ( JM ) beroperasi tapi saya tidak tau apa namanya CV ato PT, karena tidak ada papan nama perusahaan di sekitar pabrik dan izin halalnya pun Masih belum terbit… ‘ungkapnya saat ngopi santai bersama tim jurnalis dan LSM
Di sisi lain BPJPH sudah membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat halal secara cuma-cuma.
Untuk persyaratan pengajuan sertifikat halal gratis ini dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. Moment ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 telah memberi amanah mewajibkan seluruh produk makanan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun fakta yang terjadi di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Sidoarjo masih ada Pabrik industri kerupuk diduga belum mencantumkan label halal pada produknya.
Di kutip dari ihalaman informasi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementrian Agama Muhammad Aqil Imran menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.
“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil. Bersambung (Biro-SDA)