Bondowoso, NET88.CO – Pelantikan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto patut diduga telah mengabaikan beberapa peraturan.
Salah satunya adalah peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata cara Mutasi, pada point angka 5 dimana di sebutkan Bahwa Mutasi di lakukan atas dasar kesesuaian antara Kompetensi PNS dengan persyaratan Jabatan, Klasifikasi Jabatan dan Pola karier dengan memperhatikan Kompetensi.
Sebagaimana yang disampaikan Bang Juned kepada Media NET88, “Belum lagi bicara masalah Assessment, dimana sepengetahuan kami Assessment terakhir untuk pejabat eselon II dilakukan sekitar bulan Maret 2023 di masa pemerintahanya SABAR,”
“Sementara kita ketahui bersama seperti halnya Dadan Kurniawan dan Hari Cahyo baru beberapa bulan dikembalikan ke jabatan sebelumnya. Sekarang dipindah lagi…!
“Dan juga penempatan pejabat yang dilantik kemarin tersebut, kompetensinya juga berbeda dengan OPD yang baru di lantik, seperti halnya Munandar yang sarjana teknik dilantik ke Diskoperindag dan Hari Cahyo yang juga sarjana teknik ke Asisten III,” jelasnya.
Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, “Disamping yang kita jabarkan diatas, mutasi pejabat eselon II yang dilakukan Pj Bupati Bondowoso juga patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2,”
“Yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,”
“Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024,”
“Dimana Surat tersebut juga ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota,” ujarnya.
“Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024, lalu bagaimana dengan mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso,” ujar Bang Juned sambil ketawa.
Ditanyakan mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso saat ini berdasarkan pengamatan dari Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Bang Juned menjelaskan, “Publikasikan aja mengenai Surat ijin yang dilayangkan Pemkab Bondowoso ke Kemendagri dasar apa yang dipakai untuk meminta ijin Kemendagri dalam melakukan mutasi dan juga ijin tertulis dari Kemendagri untuk melakukan Mutasi tersebut,”
“Dan Perlu kami sampaikan saat Audiensi dengan DPRD beberapa hari yang lalu kami juga mempertanyakan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Bidang Promosi dan Mutasi atas nama Diana Nurbayanti apakah sudah mendapatkan Izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri,”
“Dan Mengapa pelantikan kabid Atas Nama Diana Nurbayanti harus bertempat di pringgitan sehingga terkesan sembunyi-Sembunyi dan lucunya lagi menggunakan Rohaniawan yang merupakan staf BKD,” jelas Bang Juned.
Penulis : Hamid