NEWS  

Meski Diberhentikan Sementara, Oknum Perangkat Desa Seletreng Masih Ngantor Seperti Biasa. Ada Apa…?

Situbondo, net88.co – Upaya tindak lanjut atas penetapan 3 Orang tersangka atas Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) Di Desa seletreng kecamatan kapongan ditengarai sebagian tersangka berani menabrak peraturan. Rabu (22/01)

Diketahui ketiga tersangka antara lain Oknum Pendamping PKH Situbondo “Aklam”, Kordinator Kabupaten PT. Yasa “Erfan” dan Oknum Perangkat Desa seletreng “Rudiyanto” selaku kadus salasa’an.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media net88.co ini salahsatu tersangka dari Oknum Kadus tersebut dinilai berani melanggar dan menabrak peraturan sebab dirinya sudah ditetapkan tersangka namun diduga masih masuk ke kantor meski telah dibuatkan surat permohonan pemberhentian dari Desa ke kecamatan dan surat rekomendasi dari Camat telah diberhentikan sementara sebagai perangkat Desa telah ditanda tangani.

Adapun peraturan tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur di Undang-undang Desa secara khusus di Peraturan Daerah Nomor 08 2015 serta Peraturan Bupati Nomor 09 2017, bahwa oknum kadus tersangka itu diketahui telah melanggar sumpahnya dan dinilai menyalanggunakan tugas dan kewenangannya sehingga ditetapkan tersangka dan sudah seharusnya diberhentikan semetara, sampai menunggu putusan pengadilan, ketika memang tidak terbukti maka dia bisa masuk kembali.

Menurut Taufik Hidayat Kepala Desa Seletreng saat dikonfirmasi lewat telepon menyampaikan bahwa pihak desa telah melakukan tahapan dan mekanisme dengan membuat surat permohonan pemberhentian sementara dan camat telah merekemondasikan untuk diberhentikan sementara.

Tetapi ketika ditanya dan diberitahu tentang kadus salasa’an yang tersangka masih masuk ke kantor dan beraktifitas justru Kepala Desa Seletreng lebih memilih bungkam”. Ujarnya

Sedangkan Jonaidi, S.H Camat Kapongan mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan telah mengikuti tahapan regulasi perundang-undangan mulai dari mendatangi Kantor Desa, menemui Kepala Desa hingga meminta kepada Kepala Desa untuk membuat surat pemberhentian sementara atas kasus yang dialami oleh oknum Perangkat Desa Seletreng telah ditetapkan tersangka.
“Saya telah mengeluarkan Rekomendasi pemberhentian sementara kepada Kadus Rudiyanto, tertanggal (17/01/2025), sebagaimana surat pengajuan pemberhentian yang di kirim oleh pihak Desa seletreng, tertanggal (07/01/2025), saya tidak tahu mengapa kadus dimaksud masih masuk ke kantor desa, kami sudah lakukan komunikasi ke pak kades seletreng”. Terang Camat Kapongan

Berbeda dengan Sekretaris Desa Seletreng yang familiar dipanggil “eeng” mengatakan bahwa dirinya di suruh membuat surat Rekomendasi pemberhentian oleh kepala Desa tetapi pihaknya mengaku sempat di ancam oleh oknum Kadus itu bahwa kalau dibuat surat pemberhentiannya maka dia bilang awas kepada saya tetapi yang namanya tugas tetap saya buatkan meski belum di tanda tangani oleh Kepala Desa.

Menyikapi fenomena kadus tersangka di Seletreng maka Zainul selaku Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) Seletreng mengaku kecewa atas sikap para pemangku kebijakan baik pihak desa dan pihak berwenang diatasnya yang dinilai telah memperlambat proses pemberhentian dan terkesan mengulur waktu untuk memberhentikan kadus yang telah tersangka itu.
“Kami bersama AMALI Seletreng tidak akan diam dan kami telah merencanakan untuk mengadukan permasalahan diatas kepada DPRD, dan akan bersurat kepada pihak berwenang lainnya atas permasalahan yang terjadi di desa kelahiran kami”. Tegasnya

Hal yang sama ditegaskan oleh Haji Asir selaku warga Dusun kajar Salasa’an juga mengaku sangat kecewa kepada kepala Desa seletreng sebab diketahui tidak bisa bersikap tegas kepada kadus yang sudah secara terang benderang melanggar kode etik perangkat Desa karena telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan Bapang
“Ketika digali informasinya seolah-olah pihak desa ditengarai masih mempertahankan oknum Kadus tersangka itu, bahkan kami bersama rekan-rekan Amali menduga jangan jangan ada sesuatu yang mengakibatkan begitu atau bahkan ada pihak lain juga terlibat dalam dugaan penyelewengan bantuan beras itu”. Tanya Haji Asir

Pewarta : Sdk

vvvv