Merasa Dirugikan, Musyawimin Adukan dan Pertanyakan Status Tiang PLN ke JPKPN Sidoarjo

Sidoarjo, NET88 – Menjadi sebuah pemandangan yang biasa di lihat, tiang tiang listrik berdiri kekar di sejumlah tanah orang. Dan Bahkan tidak sedikit tiang tiang listrik masuk kampung tanpa ijin pemilik tanah.Sudah kerap ditemukan kasus memasang tiang listrik di lahan pribadi itu PLN tidak pernah memberikan sewa, tapi saat diminta memindahkan, justru pihak PLN meminta biaya kepada pemilik lahan. listrik yang ada di lahan miliknya, hal tersebut sebuah kewajiban atau tindakan kesewenang-wenangan !?.Hal ini seperti yang dialami salah satu warga di desa Kalidawir kecamatan tanggulangin yang dirinya merasa keganggu dengan berdirinya tiang listrik dan jaringan instalatir iconnet di tanah miliknya. (Senin. 11/2/2024).

BACA JUGA :
Wilayah Kudus Marwah Anak dan Perempuan Diutamakan Dilindungi, Sekjen RPPAI Apresiasi Kasatreskrim Polres Kudus

Musyawimin mengungkapkan,”Jujur, saya sangat merasa terganggu dengan keberadaan tiang listrik, tiang tersebut juga sebagai sandaran jaringan instalatir iconnet di lahan tanah milik saya yaitu persis depan rumah saya, selain kebocoran atap teras depan rumah , saya tidak bisa menata halaman rumah, mengganggu keindahan perkarangan, dan riskannya akan kejadian yang dikhawatirkan terjadi apa-apa, dikatakan posisi tiang listrik itu sendiri miring,” ungkap warga Kalidawir mengadu.

Di tempat berbeda dengan adanya surat pengaduan masyarakat (Dumas) dari warga, Mustakim Ketua jpkpn (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional) kabupaten Sidoarjo menuturkan… “Tanpa adanya listrik, Masyarakat tidak akan bisa menggunakan berbagai macam barang elektronik yang dimiliki, namun, sering kali keberadaan tiang beton PLN ini justru merugikan, karena tiang dapat diletakan di halaman rumah atau tanah kosong milik pribadi. Belum lagi keberadaan tiang PLN cukup membahayakan, terutama apabila tiang dipenuhi dengan kabel listrik yang menjuntai, maka dari itu JPKPN kab. Sidoarjo sudah bersurat konfirmasi sekaligus klarifikasi ke dinas PLN kab. Sidoarjo dan pemerintahan Desa Kalidawir tentang tiang listrik yang berdiri di atas tanah warga”, tuturnya

BACA JUGA :
Pengedar Uang Palsu di Amankan, Begini Kejadiannya

Di saat bersamaan Maksum Kepala Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin Kab. Sidoarjo pada pertemuan internal dengan JPKP Nasional Sidoarjo yang dihadiri M. Takim (Ketua), M. Akbar (Sekertaris) dan dari JPKPN Propinsi (M. Agam) di konfirmasi oleh media, Maksum menjelaskan… “Tiang listrik tersebut sudah berdiri di atas tanah milik warga atas nama Musyawimin mulai tahun 80′ an hingga sekarang, dan nanti saya kordinasi untuk membalas secara resmi surat yang saya terima dari JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional)”, kata Maksum. Bersambung (Red).

vvvv