Bondowoso, NET88.CO – Kabar miring tentang keabsahan pengangkatan Pj. Sekda Bondowoso mulai terkuak. Meski jabatannya akan segera berakhir, beberapa fakta mengejutkan bakal mempermalukan bupati Bondowoso terpilih.
Informasi ini dipicu oleh beberapa kalangan ASN kabupaten Probolinggo yang merasa keberatan dengan penugasan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Probolinggo.
“Mas Fathur itu aset Probolinggo yang kami butuhkan mas, kami kurang setuju atas kiprahnya di Bondowoso,” ujar salah satu ASN yang minta namanya minta dirahasiakan.
Keabsahan SK Pj Sekda juga mematik tanggapan dari Bang Juned selaku Ketua Ormas DPC Bara Nusa Bondowoso, “Berdasarkan SK tentang pengangkatan Pj. Sekda tertanggal 17 Februari 2025 yang beredar terdapat banyak kesalahan prinsip yang patut diteliti lebih jauh,”
“Pertama, dari sisi penomeran yang diindikasi tidak berasal dari bagian hukum Pemkab Bondowoso. SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/2/BID.MUTPRO/430.10.1/2025 disinyalir terdapat kesalahan prinsip karena diduga berasal bukan dari bagian hukum. Karena sejatinya seluruh produk hukum itu harus seragam dari bagian hukum,”
“Kedua, setelah diteliti SK pengangkatan ditandatangani oleh Pj.Bupati Bondowoso. Keputusan ini tidak berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya tenggang waktu 3 bulan kekosongan sekda definitif sudah terlampaui bahkan sudah hampir mencapai 9 bulan. Seharusnya penunjukan Pj. Sekda menggunakan rujukan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2019 tentang tatacara penunjukan penjabat sekretaris daerah.
Mengapa harus menggunakan Permendagri? Karena pra kondisi dari sisi tempus sudah terjadi kekosongan lebih dari 3 bulan sebagaimana Pasal 2 Permendagri 91/2019 yang menyatakan bahwa Penunjukan Pj.Sekda dilakukan dalam hal Jangka waktu 3 bulan kekosongan Sekda terlampaui dan Sekda definitif belum ditetapkan.
Harus dipahami bahwa rujukan Permendagri adalah merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,”
Lebih lanjut Bang Juned mempertegas bahwa seharusnya SK pengangkatan dilakukan dan ditandatangani oleh gubernur bukan oleh bupati.
“Karena ketentuannya harus ditunjuk oleh Gubernur maka juga harus dituangkan dengan Keputusan Gubernur,” ujarnya sambil menunjukkan ketentuan pasal 6 Ayat 3 Permendagri 91/2019 yang berbunyi “Gubernur menetapkan usulan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan keputusan Gubernur paling lambat 4 hari terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap”.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap keputusan yang sudah ditetapkan terdapat kesalahan konsideran yang berakibat fatal dan menyebabkan SK ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang,”
“Karena terdapat cacat prosedur dan kewenangan maka Keputusan tentang Pengangkatan Pj. Sekda Bondowoso harus dicabut sesuai dengan ketentuan pasal 64 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau dibatalkan sesuai dengan ketantuan Pasal 66,”
“Apabila tidak segera dicabut/dibatalkan maka seluruh tindakan administratif yang dilakukan oleh Pj. Sekda menjadi tidak syah dan lebih jauh akan terjadi kerugian keuangan negara,” tegas Bang Juned.
Banyak pihak menyayangkan kejadian ini, karena pejabat pengampu bisa dinilai tidak mempunyai kemampuan menerapkan peraturan secara tepat sehingga menimbulkan kekacauan dan komplikasi hukum.
Paling parah, salah penerapan hukum bisa menyebabkan seluruh tindakan Pj. Sekda menjadi tidak syah dan batal demi hukum.
Lantas siapa pihak paling bertanggungjawab ?
Berdasarkan prosedur normal maka seluruh keputusan harus berasal dari bagian hukum. Sedangkan perangkat daerah pengusul diperkirakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) dan semestinya juga harus melalui paraf berjenjang termasuk pihak Inspektorat dan salah satu asisten yang membidangi.
Memang kabarnya sudah ada persetujuan gubernur terhadap usulan pemkab Bondowoso atas penunjukan Pj Sekda, namun persetujuan tersebut seharusnya tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara Lepala Bagian Hukum ketika dihubungi via WhatsApp oleh media ini untuk dikonfirmasi permasalahan diatas tidak memberikan tanggapan. Bersambung.
Penulis : David