Bondowoso, NET88.CO – Kami sebagai pelapor sampai saat ini masih menunggu langkah apa yang akan di lakukan oleh bawaslu bondowoso karena sejak pelaporan kami pada hari senin tanggal 7-10-2024 sampai saat ini masih belum ada tindakan apapun terkait dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh calon bupati bondowoso BAMBANG SOEKWANTO yang mana pelanggaran tersebut mengarah ke pasal 73 nomor 10 tahun 2016.
Karena ini adalah tanggung jawab BAWASLU dan PANWASCAM yang tugasnya sebagai penegak hukum bagi calon yang melanggar undang undang pemilu sedangkan dua alat bukti berupa dokumen jadwal pembagian beras dan telur yang sengaja di keluarkan oleh CV TRINOADI dan foto pada saat pembagian beras dan telur di desa petung selatan tepatnya di rumah pak beril sudah kami serahkan kepada bawaslu bondowoso namun sampai saat ini sama sekali belum ada teguran atau tindakan alias di abaikan..!!!
Seperti kejadian pada saat pileg kemaren kami juga melaporkan terkait penggelembungan suara yang terjadi di desa binakal juga sama tidak ada kejelasan sampai pelatikan anggota DPRD selesai akankah laporan kami saat ini juga akan terabaikan seperti yang sebelumnya…?
Yang pasti kami akan terus mengawal dugaan kasus pelanggaran pemilu/pilkada yang sudah kami laporkan kepada bawaslu bondowoso di tindak lanjuti kasus tersebut sampai betul selesai sesuai peraturan undang undang yang berlaku
(Hamidin)