NEWS  

Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, AMALI Temui Sejumlah Stakeholder

Situbondo, NET88.CO – Sejumlah warga seletreng Kecamatan Kapongan yang tergabung dalam AMALI (Aliasi Masyarakat Peduli) kembali mendatangi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo untuk menindaklanjuti sejumlah permasalahan aspirasi warga termasuk permohonan rekomendasi pemberhentian dua kadus seletreng. (Rabu 24/07)

Sebagaimana keterangan yang dihimpun media net88 bahwa AMALI menemui langsung Pak Bima selaku Kabag Hukum Pemda Situbondo berpendapat tentang surat kajian kades seletreng, apabila benar tidak pernah dilakukan musyawarah ataupun meminta pendapat misal ke BPD maka menurutnya surat dimaksud perlu di revisi kembali sehingga penyebab maupun alasan tidak dapat memberhentikan juga harus mengacu terhadap regulasi yang ada.

Menurut Korlap AMALI menyikapi adanya surat kajian berupa jawaban atas aspirasi Amali yang di tujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo dengan nomor surat : 300/677/431.510.2.5/2024 yang di kirim pada tgl 23 juli 2024.
“Kami sangat menyayangkan terkait terbitnya surat yang di layangkan oleh kades seletreng, padahal waktu aksi pada di Kantor Desa (18/07) kades seletreng mengajukan permohonan pemberhentian kepada BUPATI SITUBONDO, tetapi setelah hadir ke DPMD, Kades berubah pikiran ,menarik apa yang sudah di sepakati di Desa saat aksi digelar” Terangnya
Diketahui pada waktu itu terbitnya permohonan pemberhentian ke Bupati di saksikan oleh Banyak Pihak antara lain Polsek Kapongan beserta angotanya dan penyidik pidkor Polres Situbondo, sehingga di lakukan mediasi lagi di ruagan DPMD, dengan menghasilkan sikap bahwa kades seletreng akan lakukan kajian kajian untuk memberhentikan 2 kadus, dan akan melakukan musdes bersama BPD Seletreng.

BACA JUGA :
Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong Hingga Alami Kerugian Ratusan Juta, Hanna Justru Dilaporkan Kuasa Hukum Gebi ke Polres Magetan

Sementara fakta yang terjadi di Lapangan ditengarai keanggotaan BPD tidak di libatkan dalam MUSDES terkait surat yang di kirimkan ke DPMD, yang isinya sekilas menerangkan bahwa kepala desa tidak sanggup untuk memberhentikan ke 2 Kadus karena tidak cukup bukti, Terangnya

BACA JUGA :
Pertumbuhan Ekonomi Kota Pangkalpinang Naik

Hal yang sama dibenarkan oleh ketua BPD Seletreng ketika di hubungi lewat telepon selulernya bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait surat hasil kajian yang di kirim DPMD, tidak lama kemudian dia minta maaf mematikan hpnya karena sedang berada di polres mengurusi SKCK.

BACA JUGA :
Torehkan prestasi, Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Raih Penghargaan Video Inovasi Terbaik

Disamping hal diatas camat kapongan Jonaidi S.H, menuturkan bahwa surat tembusan yang di berikan kades seletreng terkait kajian pemberhentian 2 oknum kadus baru dibaca.Karena kami kemaren sudah turun ke desa seletreng supaya secepat mungkin memberikan jawaban ke kadis DPMD Situbondo.
“saya sudah mengarahkan untuk di musdeskan dengan melibatkan BPD, terkait isi surat ini kades seletreng masih mempertahankan 2 kadus ,maka kami mengirimkan surat kepada kades seletreng supaya di tulis apa alasan detailnya mempertahankan 2 kadus tersebut sesuai regulasi yang ada”, pungkas camat saat ditemui di pendopo kecamatan.