Berita  

Menindak Knalpot Brong, Polisi Tilang 39 Pelanggar

PATI, NET88.CO – Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, bahwa pihaknya akan terus menggelar razia knalpot brong secara hunting system, mobiling

Lebih lanjut, terkait deteksi aksi pada lokasi dalam kota, Jalan Pati-Margorejo, Jalan Pati-Tayu, Jalan Pati-Gabus, Jalan Pati-Gembong, Jalan Lingkar Selatan dan Pantura Pati.

BACA JUGA :
DPD Aliansi Madura Nasional (AMAN), Dropping Air Bersih di Dua Desa Kabupaten Sampang

“Maka dalam kegiatan tersebut dilaksanakan secara hunting sytem oleh 5 Tim, masing-masing Tim berjumlah 5 personel dipimpin perwira pengendali,” kata Kasat Lantas di hadapan awak media, Selasa (14/05/2024) .

BACA JUGA :
Sosok Andi Lempong, Content Creator Muda, Sukses Menginspirasi Dunia Fotografi

Kompol Asfauri menambahkan, untuk hasil kegiatan telah menindak pelanggaran knalpot tidak sesuai Spektek/Brong, sebanyak Tilang 39 pelanggar, dengan Barang bukti 17 Sepeda motor dan 22 Knalpot Brong.

BACA JUGA :
Anggota Binmas Polresta Pasuruan Sosialisasikan Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja dan Dampak Bagi Lingkungan Sekitar

“Hal Ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong dan tidak sesuai maklumat Kapolda Jateng”, tutupKompol Asfauri.(@Gus Kliwir)

vvvv