NEWS  

Menikah Beberapa Hari, Aisya Warga Desa Karanganyar Dapatkan Siksaan dan KDRT

Bondowoso, NET88.CO – Pernikahan tak selamanya Indah, hal itu mungkin merupakan kalimat yang cocok untuk menggambarkan pernikahan Aisya warga Desa Karanganyar.

Ditemui oleh Ketua Tim Investigasi LAKI Aisya menyampaikan bahwa rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan lagi sehingga harus mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Bondowoso.

Namun pada saat pemanggilan pertama langsung ditolak oleh Pengadilan Agama karena pada saat menikah belum cukup umur.

BACA JUGA :
OB Sekda Bondowoso, Formalitas di Bayang Bayang Nepotisme

Seperti disampaikan oleh salah satu anggota keluarga, “Adanya pernikahan ini berdasarkan paksaan dan permintaan dari keluarga Virgo (suami) yang juga warga desa Karanganyar Kecamatan tegalampel, yang sangat memaksa ingin menikahkan Birgo dengan Aisya,”

“Dengan janji akan membahagiakannya yang pada saat itu Aisya masih baru lulus sekolah dan sudah mendaftar di salah satu kampus. Mamun karena dipaksa untuk dinikahkan sama anaknya oleh kedua orang tua Virgo akhirnya membatalkan keinginannya untuk kuliah padahal pada waktu itu sudah mendaftar dan sudah membayar,” jelasnya.

BACA JUGA :
Kompak!!! Kades Dukuhseti Gelar Kirab Sedekah Bumi

Namun mirisnya pernikahan tersebut hanya berumur sekitar sepuluh hari dan setelah itu Aisya mendapatkan perlakuan tidak baik dari Sulastri (ibu mertua).

Hal tersebut terjadi ketika Aisya mejenguk bapaknya di rumahnya yang pada saat itu sedang sedang sakit. Namun ketika pulang ke rumah, mertuanya langsung menjambak dan ditarik rambutnya sambil marah marah.

BACA JUGA :
Luar Biasa RS Bhayangkara Kediri, Rawat Bayi Yang Ditemukan Warga

Tidak hanya itu Aisya juga mendapatkan KDRT dari sang suami dimana pipi kiri aisya di tampar hanya gara gara sikut suaminya kesenggol karena punya wudhu.

Menyikapi hal tersebut keluarga Aisya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Karena sudah mengingkari janjinya, bukan kebahagiaan yang didapatkan tapi perlakuan tidak baik dan siksaan.

“IWAK”