Berita  

Melalui PB, Umar Patek Dikeluarkan Dari Lapas Kelas I Surabaya

Surabaya, NET88.CO
Nyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022).

Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

Dengan pembebasannya yang bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Dan apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.

BACA JUGA :
Wakil Bupati dan Forkompimda Kabupaten Bangka Tabur Bunga di Makam Pahlawan Padma Satria

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas,
Rika Aprianti menyatakan,” Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan.

BACA JUGA :
Rakor Pembentukan Pengurus dan Penyusunan Rencana Kerja DPD IWO Situbondo

“Program Pembebasan Bersyarat ini merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dan Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.

BACA JUGA :
Pengamanan Idul Fitri 1444 H, Polres Sampang Gelar Apel Ketupat Semeru 2023

Dikatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88),Pungkasnya.(ndri)