Berita  

Marak!!! Warga Keluhkan Galian C Yang Tak Berizin Di Desa Dharma Camplong Sampang

Sampang.NET88.CO
Aktivitas tambang ilegal Galian C di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur saat ini marak kembali. Sejumlah warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, akibat sering dilalui kendaraan bermuatan material, Kamis (6/7/2023).

Kendaraan dump truk tersebut setiap hari beraktifitas, mengangkut material hasil penambangan, dari lokasi penambangan di Desa Dharma Camplong, yang belakangan di ketahui milik H. Adim, dalam sehari puluhan kali kendaraan tersebut berlalulalang.

Karena seringnya dilalui kendaraan sarat muatan tersebut, menjadikan jalan kabupaten yang melintasi dua desa sepanjang kurang lebih 2 km tersebut rusak parah.

BACA JUGA :
Warga di Simeulue Kembali Keluhkan Air PDAM Tirta Fulawan 4 Hari Mati Total

“Jalannya rusak, bergelombang dan banyak lubang disana sini karena tak kuat menahan beban kendaraan,” ujar Buntes ,Tokoh Pemuda Desa Dharma Camplong.

Menjelaskan bahwasannya, dampak dari aktifitas penambangan yg tak berijin tersebut sudah mulai dirasakan warga sejak lama sekali, atau dari dimulainya penambangan tersebut.

Pada musim panas, jelas Buntes, dari aktifitas tersebut mengakibatkan debu dan polusi. Kondisi makin parah dirasakan, saat musim penghujan tiba. Jalan menjadi becek dan banyak kubangan berlumpur.

“Sudah banyak warga yang jadi korban akibat jalan rusak ini,” ungkap Buntes, salah satu tokoh Pemuda Dharma Camplong ini, Rabu (05/7).

BACA JUGA :
Kisah Dicky, Videografer Freelance yang Sukses Menjadi Influencer dan Content Creator di Dunia Digital

Keberadaan jalan tersebut, kata Buntes, sangat vital bagi warga Desa Dharma Camplong dan Desa Rabesan. Setiap hari, warga kedua desa beraktifitas dengan melintasi jalan itu. Dengan kondisi jalan yang rusak saat ini, menjadikan aktifitas warga terganggu.

Padahal secara aturan galian C tampa izin dilarang beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan.

BACA JUGA :
Dandim Pamekasan Pimpin Langsung Upacara Korps Raport Masuk Satuan

“Saya mohon kepada APH dan dinas terkait untuk menertibkan entah dari Satpol-PP, DLH, PUPR, Pendapatan, tolong koordinasi yang galian C belum ada izinnya suruh mengurus izinnya terlebih dahulu,” Ujar Buntes.

Awak Media (5/7) saat mendatangi lokasi Galian C Ilegal di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong. Dua unit alat berat (bego) sedang beroperasi mengambil pasir sertu di lokasi tersebut.

H, Adim Pemilik Galian C tersebut ketika kami konfirmasi by wa, terkait galian C tak berizin tersebut, namun sampai berita ini di rilis H. Adim Belum membalas.(Fit)