NEWS  

Mantan Bendahara Desa Baruh Dibui : Nunung Alia Prastika Terjerat Korupsi BLT-DD

Sampang.NET88.CO – Satu per satu aktor di balik raibnya dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2021 di Desa Baruh, Kecamatan Sampang, mulai menuai ganjaran hukum. Kali ini giliran NUNUNG ALIA PRASTIKA binti SAMSUL ARIFIN, mantan Bendahara Desa Baruh, yang resmi dijebloskan ke balik jeruji besi setelah putusan kasasinya berkekuatan hukum tetap.

Nunung, yang sempat menjalani tahanan rumah dengan dalih memiliki anak bayi, akhirnya dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sampang pada 2 Juni 2025. Tak lama berselang, pada 10 Juli 2025, ia dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. “Sudah bukan kewenangan kami, statusnya kini di bawah LPW Malang,” terang pihak Rutan Sampang. Jumat (18/07)

Nama Nunung mencuat sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama AKH. AMIN bin MOH. SYAFI’I, eks Kepala Desa Baruh yang lebih dulu dipidana. Keduanya terbukti memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana BLT-DD tahun 2021. Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari hingga Desember 2021, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan dan proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

BACA JUGA :
Hadiri Jalan Sehat di Ngunut, Paslon GABAH: Prioritaskan kesejahteraan Masyarakat

Berdasarkan amar putusan, Nunung dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meski sempat terpisah dalam proses penuntutan, keterlibatannya dalam praktik rasuah yang dilakukan bersama Akh Amin dinilai aktif dan memiliki peran sentral dalam proses pencairan serta pengelolaan dana bantuan Covid-19 untuk warga.

BACA JUGA :
Kapolres Simeulue Sambangi dan Beri Bantuan Sosial di Transmigrasi Sigulai

Vonis terhadap Nunung menjadi peringatan keras bahwa jabatan sebagai perangkat desa bukanlah tameng dari jerat hukum. Kejaksaan Negeri Sampang pun kembali mendapat sorotan positif atas keseriusannya menuntaskan praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. (Fit)