NEWS  

Mafia BBM Subsidi Diduga Kuasai SPBU di Sumenep, Petani Dijegal, Negara Dipermalukan

SUMENEP, NET88.CO — Di saat petani berjibaku mengejar tanam dan negara menggembar-gemborkan swasembada pangan, solar subsidi di Kabupaten Sumenep justru diduga dirampok secara sistematis oleh mafia BBM. Modusnya rapi, terorganisir, dan disinyalir beroperasi dengan restu diam-diam, membuat praktik ini berjalan mulus seolah tak tersentuh hukum.

BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi urat nadi petani dan nelayan, dibajak menggunakan barcode resmi, dikuras dari SPBU, ditimbun di gudang, lalu dijual kembali sebagai solar industri demi keuntungan besar. Petani? Dibiarkan kehabisan solar dan menonton alsintan mati.

Fakta memalukan ini diungkap DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Organisasi tersebut menyebut praktik mafia BBM subsidi telah mencapai tahap perampokan hak rakyat kecil secara terang-terangan.

BACA JUGA :
Peduli Sesama, Kapolres Pasuruan Gelar Halal Bihalal Dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

“Ini bukan dugaan ringan. Modusnya jelas dan berulang: satu mafia, dua barcode—barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Pertanyaannya sederhana, siapa yang memberi, siapa yang meloloskan, dan siapa yang melindungi?” tegas Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, temuan lapangan menunjukkan kejanggalan fatal. Salah satu ketua kelompok tani mengaku jatah solar kelompoknya raib, padahal tidak pernah membeli solar untuk alsintan.

“Di sistem tercatat diambil, di lapangan tidak pernah beli. Kalau ini bukan kejahatan terorganisir, lalu apa?” kata Wawan.

Investigasi internal TMI menemukan pola klasik namun brutal. Solar subsidi diangkut dari berbagai SPBU menggunakan barcode sah, lalu ditimbun secara ilegal, sebelum dilepas ke pasar industri dengan harga non-subsidi.

BACA JUGA :
Percobaan Bunuh Diri, Wanita Cantik Asal Kec Prenduen

Dampaknya menghantam langsung petani. Alsintan lumpuh, lahan tak tergarap, produktivitas anjlok. Ironisnya, semua ini terjadi di bawah slogan ketahanan pangan nasional.

“Negara bicara pangan, mafia bicara untung. Dan sejauh ini, mafia yang menang,” sindir Wawan.

TMI menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan insiden tunggal, melainkan fenomena massif yang disebut nyaris terjadi di banyak SPBU di Kabupaten Sumenep.

“Kami menduga kuat ada oknum besar yang membekingi. Kalau tidak, mustahil praktik sekasar ini dibiarkan bertahun-tahun,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Sumenep menyatakan perlawanan terbuka. Mereka mendesak Polres Sumenep dan Polda Jawa Timur segera turun tangan, membongkar mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :
Walikota Pangkalpinang Menyapa Juru Parkir Kota Pangkalpinang

TMI juga menuntut Pemkab Sumenep memeriksa dan memanggil pemilik SPBU, serta meminta Pertamina mencabut izin SPBU yang terbukti menyimpang.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, SPBU yang membantu penimbunan dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.

“Kalau ini terus dibiarkan, yang mati bukan hanya alsintan, tapi kepercayaan rakyat pada negara,” pungkas Wawan.

Moo/Red