NEWS  

LO Kejari Bondowoso, Penentu Langkah Pemkab Terkait Keabsahan SK Direktur PDAM

Bondowoso, NET88.CO – Pembahasan terkait permasalahan di dalam tubuh PDAM Bondowoso terpaksa kembali pada keabsahan SK.

Seperti kita ketahui, SK pengangkatan April Ariestha Bhirawa sempat menjadi polemik. 17 Juli 2025 lalu, Sekda Bondowoso sudah melakukan langkah awal, menggelar rakor dengan beberapa pejabat terkait.

Kepada awak media Sekda menyatakan bahwa dirinya ingin memastikan bentuk fisik dokumen aslinya, bukan hanya salinan atau fotokopi.

“Ini menyangkut keabsahan hukum,” ungkapnya kala itu.

Dia juga menambahkan jika dokumen tersebut tidak memiliki nomor register resmi atau tidak tercatat dalam sistem administrasi Pemkab, maka kekuatan hukumnya bisa diragukan.

“Kalau ternyata bukan produk hukum resmi Pemkab, tentu akan ada langkah tegas. Kita tidak bisa jadikan dokumen tidak sah sebagai dasar keputusan penting,” lanjutnya.

Selang sekitar tiga minggu kemudian, terbit pemberitaan terkait perkembangan kasus SK Direktur PDAM ini.

BACA JUGA :
Ciptakan Harkamtibmas, Polres Pasuruan Melaksanakan Operasi Miras

Namun bukannya penjelasan terkait keabsahan SK nya, melainkan berita bahwa Pemkab meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejari Bondowoso.

Kepada awak media Sekda menyatakan bahwa pihak Pemkab masih menunggu.

“Kita tunggu LO dari Kejaksaan karena kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sudah kita ajukan seminggu lalu, namun masih ada beberapa tambahan berkas, insyaallah minggu depan selesai”, ujar Sekda saat diwawancarai salah satu media online pada 7 Agustus lalu.

Sekda juga tidak menampik kesalahan konsideran SK yang menyebutkan hasil seleksi.

“Ya memang tidak ada seleksi, nantilah kita tunggu LO dari Kejaksaan, baru kita bisa menentukan sikap”, tambahnya lagi.

Dari keterangan Sekda Bondowoso ini, artinya permohonan LO sudah diajukan sejak awal bulan Agustus.

Pertanyaannya adalah apakah memang proses LO membutuhkan waktu sedemikian panjang ?

Mengutip hasil dari beberapa sumber artikel hukum, memang tidak ada standar waktu yang baku terkait penyelesaian Legal Opinion. Namun kami menemukan sebuah referensi berupa Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Nomor : KEP-252/M.5.17/Cu.3/02/2025 tentang
Standar Pelayanan Pada Kejaksaan Negeri Bondowoso.

BACA JUGA :
Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Semprotkan Cairan Disinfektan

Dalam lampiran VIII keputusan Kajari ini, disebutkan bahwa, “Jangka waktu penyelesaian pelayanan terkait konsultasi hukum adalah 1-3 hari kerja,”

Mungkin permasalahan keabsahan SK Direktur PDAM ini begitu kompleks, sehingga Kejari Bondowoso membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama.

Saya lantas tertarik menggunakan jasa AI untuk membuat timeline pengajuan draft Legal Opinion kepada Kejaksaan. Hasil analisa beberapa aplikasi AI memberikan hasil serupa.

Berikut timeline pengajuan legal opinion oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Kejaksaan Negeri, agar prosesnya tertata dan efisien:

  1. Persiapan internal, identifikasi isu hukum, koordinasi antar OPD, dan pengumpulan dokumen sekitar 3–5 hari kerja;
  2. Penyusunan surat permohonan resmi dan uraian permasalahan hukum sekitar 1–2 hari kerja;
  3. Pengajuan ke Kejaksaan Negeri, penyerahan dokumen ke Bidang Datun sekitar 1 hari;
  4. Kajian oleh Jaksa Pengacara Negara, pemeriksaan dokumen, analisis hukum, dan ekspose jika diperlukan sekitar 7–14 hari kerja (tergantung kompleksitas);
  5. Penerbitan Legal Opinion, penyusunan dan penyerahan pendapat hukum tertulis sekitar 3–7 hari kerja;
  6. Pemkab menindaklanjuti rekomendasi hukum dari Kejaksaan.
BACA JUGA :
Mengenal BAMBANG SATRIAArtis Dangdut / Tarling Asal Subang

Namun ini hanya analisa dari mesin AI, kami percaya akan lebih efektif dan efisien langkah yang diambil oleh Kejari sendiri. Tentunya berdasarkan regulasi (jika memang ada regulasi yang mengaturnya, red). Atau Kejari bisa berpedoman kepada SK Kajari tersebut diatas.

Langkah cepat namun akurat Kejari Bondowoso dalam penyelesaian LO ini tentunya ditunggu oleh masyarakat Bondowoso. Seperti halnya beberapa kasus yang ditangani oleh Kejari saat ini, yang juga butuh langkah cepat untuk menyelesaikannya. Bersambung.

Penulis: Bang Juned