NEWS  

Laporan Pencurian Rp10 Juta di Sumberbaru Belum Dicabut, DPC LSM PERKASA Jember Dampingi Pelapor

JEMBER, NET88.CO – Seorang warga Dusun Darungan RT 002 RW 006, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, M. Dahlan, meminta laporan dugaan tindak pidana pencurian yang dialaminya tetap ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Masyarakat (STTLM) Nomor: STTLM/87/IX/2026/SPKT/POLRES JEMBER/POLSEK SUMBERBARU, tertanggal 17 September 2026.

Dalam laporan itu, dugaan pencurian disebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah musholla di Dusun Darungan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru.

Berdasarkan uraian dalam laporan, saat kejadian M. Dahlan sedang berbincang dengan seseorang bernama Rahman. Selanjutnya, pelapor pergi mengambil wudhu untuk melaksanakan salat Magrib.

BACA JUGA :
Perjalanan Gunawan Pangestu: Dari Hobi Jadi Konten Kreator

Setelah selesai, pelapor bermaksud mengambil songkok dan kotak uang miliknya. Saat memeriksa kotak tersebut, pelapor mendapati jumlah uang di dalamnya telah berkurang.

Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, uang yang sebelumnya berjumlah Rp36 juta diketahui tersisa Rp26 juta, sehingga terdapat selisih sebesar Rp10 juta yang oleh pelapor dilaporkan sebagai kerugian.

Pelapor kemudian berupaya mencari uang tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.

Dalam perkembangan berikutnya, M. Dahlan menyampaikan bahwa sebagian uang yang hilang telah dikembalikan sebesar Rp7 juta. Meski demikian, pengembalian sebagian uang tersebut tidak membuat pelapor mencabut laporan yang telah dibuat.

BACA JUGA :
Ketua Umum PJI Bersurat ke Pemerintah dan DPR, Desak UU Perampasan Aset Tak Salah Sasaran

M. Dahlan berharap proses penanganan laporan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara tersebut memperoleh kejelasan.

Dampingi Pelapor, PERKASA Jember Minta Penanganan Profesional

Ketua DPC LSM PERKASA Jember, H. Kulsum Efendi, turut memberikan pendampingan kepada pelapor.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Kami berharap laporan masyarakat ini mendapat perhatian serius dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi pelapor,” ujar H. Kulsum Efendi.

Menurutnya, pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak pelapor dalam proses hukum tetap diperhatikan dan perkara tersebut mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

NET88.CO tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut maupun terkait dengan perkara ini dianggap belum bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini juga akan memuat keterangan dari pihak terkait apabila telah memperoleh konfirmasi resmi.

(Redaksi NET88)

error: Content is protected !!