Bondowoso, NET88.CO – Laporan LSM Perkasa terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan seragam GP Ansor Bondowoso ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kini telah naik ke tahap penyelidikan.
Kepastian ini disampaikan setelah pihak LSM melakukan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Ketua LSM Perkasa, Johan Efendi, yang akrab disapa Johan Gondrong, mengatakan, “Sebelum memasuki tahap penyelidikan, Kejaksaan telah memanggil seluruh penerima program hibah tersebut. Mereka yang dipanggil berasal dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Wringin dan sembilan Pimpinan Ranting (PR) di tingkat desa,”
“Semua penerima sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Kami memastikan informasi itu benar sebelum menyampaikan ke publik,” kata Johan pada media, Selasa (12/08/2025).
Kasus ini, menurut Johan, menjadi perhatian serius LSM Perkasa karena nilai dana hibah yang diduga disalahgunakan tidak kecil, yakni mencapai Rp1,36 miliar. Dana tersebut awalnya diajukan melalui aspirasi dua anggota DPRD Jawa Timur, Akik Zaman dan Khofidah.
Adapun peruntukannya adalah untuk pengadaan seragam kader GP Ansor di berbagai tingkatan organisasi, mulai dari tingkat cabang, anak cabang, hingga ranting. Namun, Johan menduga ada penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara.
“Kami berharap Kejaksaan tetap tegak lurus dan segera menuntaskan kasus ini, karena potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM Perkasa, alokasi dana hibah sebesar Rp1,36 miliar tersebut dibagi untuk Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso, PAC GP Ansor Wringin, dan sembilan PR di wilayah Bondowoso.
Rinciannya, Rp350 juta untuk PC GP Ansor Bondowoso, Rp110 juta untuk PAC GP Ansor Wringin, dan Rp900 juta untuk sembilan PR yang tersebar di Desa Tapen, Jurung Sapi, Jambewungu, Gentong, Sumber Kokap, Kalabang, Wonokerto, Klabang Agung, dan Kembang.
LSM Perkasa menilai kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat daerah. Johan menyatakan pihaknya siap mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Langkah ini, kata Johan, dimaksudkan agar proses penanganan kasus tetap transparan dan tidak mandek di tengah jalan. “Kami akan mengawal sampai tuntas. Kami ingin semua pihak ikut mengawasi,” tegasnya.
Menurut Johan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Bondowoso untuk menunjukkan komitmen memberantas korupsi. “Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Penulis : Hasan