Bondowoso, NET88.CO – Saat permasalahan terkait keabsahan SK pengangkatan direktur PDAM Bondowoso mencuat beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas PDAM Bondowoso memberi statemen bahwa sesuai aturan, SK tersebut sudah sah.
Dia juga menyampaikan bahwa usulan atas Bhirawa dapat menjadi direktur kembali mengacu pada perolehan laba rugi, kinerja melalui pengelolaan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dengan predikat opini WTP.
Kami tertarik mencari dan mempelajari laporan keuangan dimaksud. Melalui laman https://bondowosokab.go.id/uploads/Transparansi/26.%20Informasi%20Laporan%20Keuangan%20BUMD%20Tahun%202023.pdf, kami peroleh laporan keuangan PDAM Bondowoso tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan setebal 61 halaman ini nampak cukup lengkap. Mulai dari pernyataan direksi, laporan auditor independen, hingga sejumlah neraca dan laporan laba rugi seperti laporan keuangan pada umumnya. Namun di halaman 3 kami menemukan satu keanehan, yaitu dalam laporan laba rugi di tahun 2022.
Dalam tabel laporan laba rugi ini, tercantum pendapatan usaha setelah dikurangi beban pokok usaha sebesar Rp. 11.799.586.948. Nominal ini merupakan laba kotor yang kemudian dikurangi lagi dengan beban umum dan administrasi sejumlah Rp. 9.401.518.657, menjadi laba (rugi) usaha sebesar Rp. 2.398.068.291. Laba (rugi) usaha ini harus ditambah (dikurangi) lagi dengan faktor pendapatan (beban) lain-lain. Disinilah letak keanehan dalam laporan keuangan PDAM ini.
Di tahun 2022, PDAM Bondowoso mencatatkan pendapatan lain-lain sebesar Rp. 1.645.390.226, dan beban lain-lain sebesar Rp. 2.493.307.655. Sehingga menghasilkan jumlah pendapatan (beban) lain-lain sebesar (Rp. 847.917.429).
Laba (rugi) usaha seperti kami sebutkan di atas setelah dikurangi pendapatan (beban) lalin-lain, menjadi laba sebelum pajak tersebut seharusnya sejumlah Rp. 1.550.150.862. Yang anehnya dalam laporan keuangan jumlahnya justru bertambah menjadi Rp. 3.896.327.951.
Hal ini tentunya menjadikan beban pajak yang harus dibayarkan juga semakin besar. Dan dalam laporan keuangan ini tercantum pajak sejumlah Rp. 808.512.314, sehingga ditemukan pendapatan bersih sebesar Rp. 3.087.805.637.
Anehnya lagi, nominal laba bersih inilah yang dijadikan dasar penghitungan bagian laba Pemkab sebesar Rp. 1.698.293.100. Jika dikalkulasi, bagian laba ini adalah sebesar 55% dari laba bersih yang diperoleh oleh PDAM. Prosentase tersebut menjadi konstanta yang sudah kami coba hitung dari bagian laba Pemkab dari tahun 2020 sampai dengan 2023, dan hasilnya sama.
Kesalahan dalam laporan laba rugi tersebut tentunya patut dipertanyakan. Apakah benar merupakan hasil kinerja dari auditor independen sebagaimana dicantumkan di awal laporan keuangan tersebut. Karena seorang akuntan tidak akan mungkin melakukan kesalahan fatal, apalagi pada bentuk laporan mendasar seperti laporan laba rugi.
Dari laporan keuangan tersebut juga dapat dilihat bahwa PDAM Bondowoso hanya memiliki net profit margin kurang dari 10%, padahal lazimnya sebuah perusahaan yang sehat memiliki net profit margin antara 10-20%. Hal ini dikarenakan beban pokok usaha dan beban administrasi dan umum yang terlampau besar.
Menariknya dari dua beban tersebut, beban terbesar adalah variabel beban pegawai (Akan saya bahas di part selanjutnya).
Maka statemen dewan pengawas bahwa kinerja direktur PDAM sudah bagus, selalu menghasilkan laba dan sebagainya patut dipertanyakan kembali. Meski mungkin kita akan kembali mendengarkan alibi serta argumen lain. Layaknya seorang pesilat yang jago menghindar dari serangan lawan. (Bersambung).
Penulis : Bang Juned