MOJOKERTO, NET88.CO – Seiring majunya perkembangan teknologi, perbuatan ujar kebencian bisa dilakukan melalui media sosial kepada seseorang yang tidak kita kenal sekalipun.
Tindakan atau perilaku yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk menakut-nakuti atau mengancam orang lain dengan tujuan untuk mendominasi atau mengendalikan mereka.
Secara sederhana, ujaran kebencian ( intimidasi ) bisa diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan seseorang merasa ketakutan karena mendapatkan ancaman ataupun gertakan. Intimidasi biasanya dilakukan oleh sekelompok individu yang merasa dirinya mempunya kuasa dibanding orang yang diintimidasinya.
Perku kita ketahui bersama ujar kebencian (Intimidasi) dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, tempat kerja, hingga dalam hubungan pribadi. Intimidasi dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional seseorang, dan seringkali membutuhkan tindakan untuk mengatasinya.
Terlihat jelas benderang ungkapan tidak menyenangkan saudara (RM) di sosial media membuat dinding kantor Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Djawa Dwipa Bergetar. Hadi Purwanto S.T.,S.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Djawa Dwipa Mojokerto angkat bicara… “Sangat miris sekali (RM) seorang kepala sekolah MI kota patut di duga melakukan perbuatan tidak menyenangkan
Mencemarkan nama baik kepada kepala Desa Tampungrejo beserta perangkatnya di akun tiktok hadi (@purwanto2270) yang berkomentar ” Golek Alem Desa itu, Kadesnya dan perangkatnya di bayar ganjaran, steample saja di bawa kesawah. Yang penting kerjaan beres . Jumat 21/02/2025 pukul 07.00.
Bukan hanya itu saja saudara (RM) di akun tiktok (@purwanto2270 ) juga menyampaikan ” Jangan terhasut kalo ini orang LSM, berarti LSM yg Lembaga Suka Menghasut .
Saya akan melaporkan (RM) Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan, ebelum tanggal 24 Februari 2025, maka kami akan membawa perkara ini ke Dirressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6,”
Di tambahkan dengan perbuat (RM) di media sosial tiktok tidak mencerminkan sebagai seorang kepala sekolah Madrasah Islamiah… Tegasnya.
Dalam waktu bersamaan (RM) melalui kuasa hukumnya Nurkholik SH MH dan Hadi Subeno SH. Membantah.. “memang benar ada surat pemberitahuan dari LKH Baraccuda dan jika memang benar klien kami melakukan ujaran kebencian yang di atur dalam undang – undang ITE. Harus melalui beberapa proses sehingga ada unsur pelanggarannya. Jangan langsung menjustice.
Kami akan melakukan upaya hukum jika klien kami (RM) tidak terdapat unsur pelanggaran yang di maksud oleh rekan rekan LKH Barracuda. Tutupnya. Bersambung (Nit@kbar)