PAMEKASAN, NET88.CO —
Perselisihan sepotong kursi peninggalan orang tua membuat dua saudara kandung di Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, harus menyelesaikan masalah di Mapolsek Pamekasan.
Upaya mediasi yang digelar Rabu (19/8/2026) pukul 14.00 WIB berakhir deadlock dan tidak mencapai kesepakatan damai.
Persoalan bermula dari kursi kayu milik Almarhum Moh. Adra’i dan Almarhumah Kamariyah* yang dipindahkan Utoyo Rachmad, 70. Faridatul Hasanah kemudian melaporkan kakaknya ke Polsek Pamekasan dengan nomor LP B/09/VIII/2026/SPKT/POLSEK PAMEKASAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
Utoyo membantah tuduhan pencurian. Ia beralasan memindahkan kursi karena rumah warisan orang tuanya sudah terjual.
“Saya selamatkan, saya bawa ke rumah saya di Jalan Stadion. Itu kenangan orang tua kita semua,” tegasnya. Ia juga menyebut sudah mengembalikan kursi tersebut sebelum memenuhi panggilan polisi.
Utoyo mengaku sakit hati dicap pencuri oleh adiknya sendiri. “Kalau mau lanjut ya lanjut. Biar hukum yang bicara,” ujarnya.
Mediasi gagal karena ada syarat dari pelapor agar Utoyo mencabut laporan penganiayaan yang pernah ia buat pada 11 September 2025. Syarat itu ditolak Utoyo karena merasa sebagai korban.
Kapolsek Pamekasan AKP Heri Siswanto, SH membenarkan mediasi tidak menemukan titik temu.
“Kami mengedepankan penyelesaian kekeluargaan agar persaudaraan tetap utuh. Tapi ternyata tidak menemukan titik temu. Yang terlapor tidak mau damai, merasa tercemar,” ujarnya.
AKP Heri menegaskan mediasi tersebut merupakan yang pertama dan terakhir. “Selanjutnya akan kita gelar perkara,” pungkasnya.(Jo)

