NEWS  

Lantik Pj Bupati Mesuji, Tuba Barat dan Pringsewu, Gubernur Ingatkan Soal Larangan Ini

Bandarlampung : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melantik mengambil sumpah jabatan tiga Pj Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba), di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu (22/5/2022).

Ketiga Pj tersebut yakni Sulpakar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dilantik sebagai Pj Bupati Mesuji,

kemudian Adi Erlansyah Kepala Bapenda Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Pringsewu, dan Zaidirina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal (PMDT) Lampung sebagai Pj bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Menurut Gubernur, kegiatan ini merupakan pemenuhan atas ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.

Sementara, tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan bersamaan dengan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.

BACA JUGA :
Satu Bentuk Ops Keselamatan Semeru 2022, Satlantas Sampang Lakukan Bagsos

Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan, pada kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima jabatan dari bupati yang telah habis masa jabatannya kepada Pj bupati.

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bupati dan wakil bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi Saddat dan Wakilnya Fauzi, kemudian Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dan Wakilnya Fauzi Hasan, dan Bupati Mesuji Saply TH dan Wakilnya Haryati Cendralela yang telah selesai masa jabatannya,” ucap gubernur.

Gubernur juga menjelaskan tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan daerah Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu juga merupakan hasil kerja keras para kepala daerah yang telah selesai masa jabatannya.

BACA JUGA :
Dua Pria Paruh Baya Diamankan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan

“oleh karenanya atas nama pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ucap Gubernur.

Gubernur mengingatkan para pejabat struktural pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik menjadi PJ tersebut agar segera menyesuaikan
diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah.

Selain itu menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat, mempercepat pemenuhan pelayanan publik, serta
merealisasikan pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rencana strategis maupun rencana kerja daerah.

Gubernur juga mengingatkan bahwa penjabat kepala daerah, memiliki peran,
fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

Namun Pj juga diingatkan bahwasanya ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama menjabat sebagai kepala daerah.

BACA JUGA :
Aliansi Disabilitas Nusantara Bergabung Di APFP, Ketum Raja Ginting Tele Conference Dengan DPD ADN 28 Propinsi

Berikut larangan bagi Pj selama menjabat sebagai Pj bupati :

Melakukan mutasi pegawai;
Membatalkan perijinan yang telah
dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya
dan/atau mengeluarkan perijinan yang
bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;
Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Pada kesempatan terseut gubernur juga mengabarkan jika terkait PPKM untuk sementara akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022.

“Di masa transisi ini, Saya menghimbau
kepada segenap institusi serta warga masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas kesehariannya,” pungkasnya (Effendi)

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

vvvv