Lakukan Teror Melalui WhatsApp, Oknum yang Diduga Bekingi Sabung Ayam di Dempelan Madiun Tak Terima Diberitakan

Madiun|| Net88|| Terkait adanya pemberitaan perihal aktivitas judi Sabung Ayam yang terjadi di Jalan Asparaga, Desa Dempelan, Kabupaten Madiun kini berbuntut panjang.

Hal itu terbukti, usai dilakukannya rilis pemberitaan di Media Online Nusa.web.id pada 1 Juli 2022 lalu, muncul oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan salah satu media massa melakukan teror melalui pesan maupun panggilan WhatsApp.

Hal itu dibuktikan dengan adanya penuturan dari Wartawan Media Nusa.web.id Q. Dikha saat dikonfirmasi hari ini yang mengatakan bahwa pihaknya mendapat teror dari salah satu oknum yang diduga membekingi aktivitas judi Sabung Ayam di Madiun.

Teror tersebut terjadi melalui panggilan dan pesan WhatsApp, kejadian bermula saat ada panggilan masuk dari nomer tak dikenal pada 2 Juli 2022 pukul 18.41 Wib lalu yang mengaku sebagai warga Desa Dempelan juga sekaligus mengaku sebagai oknum wartawan salah satu media di Madiun. Ia mengatakan merasa keberatan adanya pemberitaan terkait aktivitas adanya judi sabung ayam di desanya. Karena menurutnya warga sekitar menyetujui, bahkan tidak merasa keberatan adanya aktivitas Sabung Ayam di wilayah setempat.

BACA JUGA :
Waketum Partai Golkar Bamsoet Apresiasi Peresmian Smart Campus Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Medical Intelligence Wangsa Avatar Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Bahkan oknum tersebut seolah-olah melakukan intimidasi agar berita tersebut segera dihapus.

Namun saat ditanya terkait identitasnya, oknum tersebut tidak mau menjawab dan terkesan dengan sengaja menyembunyikan.

“Jadi pukul 18.41 saya mendapat telpon melalui panggilan WhatsApp dari nomer yang tidak dikenal, saat ditanya dia siapa hanya mengatakan kalau dia Warga Dempelan dan mengaku sebagai wartawan salah satu media massa di Madiun, ketika saya tanya perlunya apa menelpon, dia mengatakan kalau gak terima wilayahnya diobrak-abrik (maksudnya obrak-abrik disini diberitakan terkait aktivitas judi sabung ayam-red),” tuturnya.

BACA JUGA :
Viral,,,! Dugaan Korupsi APBDes Citemu, Polda Jabar Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor

“Setelah itu dia juga menyebutkan wilayah-wilayah lain di Madiun yang masih ada aktivitas judi sabung ayamnya supaya diangkat dalam pemberitaan juga, intinya dia gak terima kalau yang diberitakan hanya Desa Dempelan,” imbuhnya.

Dikha merasa kecewa dan terganggu adanya ulah oknum tersebut, yang mana mengaku berprofesi sebagai wartawan malah dengan sengaja dan terang-terangan melindungi bahkan terkesan membekingi aktivitas yang melanggar hukum.

“Padahal jelas aktivitas Sabung Ayam itu masuk kategori perjudian dan pelakunya bisa dijerat Pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun, namun faktanya yang terjadi seolah-olah mereka kebal hukum dan terkesan dilindungi,” tandasnya.

BACA JUGA :
PELETAKAN BATU PETAMA PEMBANGUNAN PASAR IKAN dan BUAH OLEH WALKOTA PANGKALPINANG

Tak berhenti sampai disitu bahkan pada hari ini oknum tersebut juga mengirimkan pesan WhatsApp yang memberi tahukan bahwa usai diberitakan oleh media Nusa.web.id tidak berefek apapun pada aktivitas itu, bahkan ia mengatakan hingga kini Sabung Ayam masih bebas beroperasi diwilayah Desa Dempelan.

Dengan adanya hal itu membuktikan bahwa saat ini aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum justru malah dilindungi keberadaannya. Bahkan tak segan-segan sejumlah oknum yang mengaku dari LSM maupun Wartawan turut membekingi aktivitas tersebut.

“Kita juga himpun informasi dari rekan-rekan awak media lain terkait nomer itu, ada yang mengatakan orang itu bukan wartawan melainkan LSM,” tandasnya. (Vha)

vvvv