NEWS  

Lakukan Ancaman Dengan Membawa Sajam, Warga Kotakan Dilaporkan ke Polsek Kota

Situbondo¦¦Net88

Lembaga swadaya masyarakat Pergerakan kesejahteraan anak Bangsa (LSM PERKASA) terima pengaduan dari warga Desa kotakan kecamatan Situbondo kabupaten Situbondo.

Dengan jenis pengaduan yaitu telah terjadi pengancaman dengan membawa senjata tajam celurit yang terjadi pada hari kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira jam 19.30 wib di rumah Pak Djumanto/Pak Ucik.

Pak ucik menuturkan kepada awak media terkait kronologi terjadinya pengancaman yang dilakukan oleh Muhari warga kotakan.

BACA JUGA :
Peduli Korban Laka, Kasatlantas Situbondo Bagi Rezeki

“Ketika saya duduk santai bersama tamu dirumah, Muhari tiba tiba datang marah marah dengan membawa dan mengacungkan clurit kepada saya bahkan dia sesumbar saya suruh bacok duluan kalau dia luka maka mau saya minum air kencingmu kata muhari dengan nada kasar,”

“Tiga saksi membenarkan adanya kejadian tersebut dan karena takut terjadi hal yang tidak diingikan maka di lerai dan pelaku dibawa pulang kerumahnya oleh pak Abdul dan Nono,”

BACA JUGA :
Membangun Komunitas Fotografi: Perjalanan Ryuu dan Hunting Dadakan

“Maka dari itu saya lansung melaporkan kejadian ini ke Polsek kota Situbondo pada tgl 03/02/2022 sekitar jam 22.00 wib dengan nomor pengaduan.B/03/ll/ 2022/Reskrim petugas BRIPKA FAJAR setiawan Budi,S.H,” jelasnya.

Di tempat yang sama Ketum LSM PERKASA yang akrab di panggil Jih Sadik mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang mana telah memberikan kepercayaan pendampingan kasus yang dialaminya dan saat ini sudah masuk pengaduan di Polsek Kota Situbondo.

BACA JUGA :
SISI LAIN : NIKMATNYA NGOPI PAGI DI SIDOARJO

“Maka dari itu kami berharap kepada kapolsek kota situbondo terkait kasus ini cepat di proses sesuai undang undang yang berlaku sesuai surat pengaduan,”

“Karena kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh terlapor kepada pak ucik dan juga pada masyarakat di lingkungan setempat,” tegas Jii Sadik.

Penulis : Ekz