NEWS  

Lajur Sepeda di Alun-alun Situbondo Dilanggar, Dishub Dinilai Tutup Mata

Situbondo, NET88.CO – Fasilitas publik berupa lajur khusus sepeda (ontel) di kawasan Alun-alun Situbondo kembali menuai sorotan tajam. Marka berwarna hijau lengkap dengan simbol sepeda yang jelas diperuntukkan bagi pesepeda justru berubah fungsi menjadi area parkir sepeda motor. Ironisnya, pelanggaran ini berlangsung terang-terangan tanpa penindakan dari pihak berwenang.

Pantauan di lapangan menunjukkan, lajur sepeda yang baru saja diperbaharui itu kerap dipenuhi sepeda motor, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat. Padahal rambu larangan parkir dan marka jalan telah terpasang dengan sangat jelas. Namun hingga kini, tidak tampak tindakan tegas dari aparat terkait, baik dari unsur Dinas Perhubungan maupun penegak hukum lalu lintas.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Untuk apa anggaran negara digelontorkan demi pembangunan fasilitas keselamatan pesepeda, jika pada praktiknya pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi? Pembiaran ini dinilai bukan hanya mencederai aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna sepeda yang seharusnya mendapat ruang aman di jalan.

BACA JUGA :
Benediktus memperkenalkan BENEDICT MOBILE LEGEND (BML) tingkatkan ranah e-sport Generasi Z

Rasid, warga Karang Asem sekaligus pegiat sepeda ontel, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, keberadaan lajur sepeda seharusnya menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan pesepeda, bukan sekadar hiasan proyek.

BACA JUGA :
Sebanyak 549 DIKTUKBASUS TNI AD TA 2024 Dengan Baik di Secaba Jember

“Markanya sudah jelas, rambu larangan parkir juga ada. Tapi kenyataannya motor tetap parkir di lajur sepeda dan dibiarkan. Kalau aparat diam, ini sama saja memberi contoh bahwa aturan boleh dilanggar,” tegas Rasid.

Ia menambahkan, pembiaran semacam ini justru membuat pesepeda merasa tidak aman dan terpinggirkan di ruang publik. Padahal penggunaan sepeda ontel kini kembali digalakkan sebagai transportasi ramah lingkungan dan sehat.

Sejumlah warga lainnya juga menilai sikap diam aparat telah melemahkan wibawa aturan lalu lintas. Ketika pelanggaran dibiarkan terus terjadi, maka marka dan rambu hanya menjadi formalitas belaka, bukan sarana pengaturan lalu lintas yang efektif.

Masyarakat pun mendesak Dinas Perhubungan serta aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pembangunan dan pengecatan marka, tetapi juga hadir secara nyata dalam menegakkan aturan di lapangan. Tanpa penindakan tegas, lajur sepeda di Alun-alun Situbondo dikhawatirkan hanya menjadi simbol semu keselamatan, bukan solusi nyata bagi pengguna jalan.