NEWS  

Kurang Tegasnya Camat Lumbung Dinilai Ciptakan Polemik di Desa Pancur

Pasuruan||Net88

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARDA NUSANTARA Pasuruan Raya dan Aliansi GEMA ANAK BANGSA, mengajukan Audiensi terkait Polemik pengangkatan dan pemberhentian sepihak perangkat desa Pancur, kecamatan Lumbang kabupaten Pasuruan, Kamis (01/09).

Napi’i alias Kampung Tirto, jabatan kepala dusun Krajan desa Pancur kecamatan Lumbang yang sampai hari ini belum ada titik kejelasan tentang statusnya sebagai perangkat desa aktif, disebabkan Tirto tersandung masalah hukum dan 2 bulan bebas dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan.

Diruangan kerja Camat Lumbang, Purwo saat mendapatkan pertanyaan terkait kejelasan polemik aturan pemberhentian perangkat desa, yang dianggap sepihak oleh salah satu Tim audensi, Camat Purwo menyampaikan tidak berani menentukan sikap dan masih menunggu rekomendasi dari DPMD.

BACA JUGA :
Bidpropam Polda Jatim Gelar Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Pamekasan

“Saya mohon maaf tidak bisa merekom hal itu, saya masih menunggu petunjuk dari Dinas PMD mas,” jawab purwo camat lumbang.

Zaenal Arifin ketua LSM Garda Nusantara, berpendapat dan menyayangkan sikap Purwo Camat Lumbang yang seolah Ambigu untuk menentukan sikap tegas tentang pengaktifan dan pengoptimalan fungsi serta kinerja Tirto sebagai perangkat Desa Pancur.

“Saya berharap Camat Lumbang bersikap tegas dan jelas sesuai aturan yang berlaku, artinya harus bisa mengoptimalkan fungsi perangkat desa, tidak turut terpengaruh pada euforia pasca pilkades,”

“Camat seharusnya memberikan arahan dan putusan yang jelas dan juga adanya dugaan jual beli jabatan perangkat di pemerintahan Desa Pancur,” ungkap Zaenal Arifin didepan Camat saat audensi.

Polemik di pemerintahan desa Pancur ini, juga mendapat perhatian dari pegiat pemerintahan lainya, Sayyid ketua GAB DPW Jatim menerangkan bahwa Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa,

BACA JUGA :
Bupati Sidoarjo H Subandi Bantu Renovasi Dua RTLH di Tulangan dan Prambon

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala Desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, yakni perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan,” terangnya.

Lanjut Sayyid menjelaskan terkait hal ini,
“Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi perseteruan di desa pasca pemilihan kepala desa sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa,” jelas Sayyid.

BACA JUGA :
Paslon GABAH Gelar Mancing Bareng di Sepanjang Sungai Lodagung Rejotangan

“Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi polemik yang berkepanjangan di pemerintahan Desa Pancur, bila camat tegas mengambil sikap,” pungkasnya.

Penulis : pr/tim