SUMENEP, NET88.CO – Dugaan kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Alih-alih mendapat perlindungan hukum, korban justru dilaporkan balik hingga berstatus tersangka, sementara terduga pelaku masih bebas tanpa kejelasan proses hukum.
Merespons kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak Sumenep berencana menggelar aksi damai di depan Mapolres Sumenep pada Senin (29/12/2025). Aksi ini menjadi bentuk protes terbuka atas apa yang mereka sebut sebagai krisis perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak.
Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual. Namun ironisnya, gerakan ini menilai bahwa dalam sejumlah kasus, korban justru menghadapi tekanan berlapis, mulai dari intimidasi psikologis, pelaporan balik, hingga ancaman pidana.
“Korban yang seharusnya dilindungi justru diposisikan sebagai pelaku. Ini bukan hanya ketidakadilan, tetapi juga bentuk kegagalan sistem hukum dalam menjamin rasa aman bagi warga,” demikian pernyataan sikap aliansi.
Situasi tersebut dinilai memicu trauma berlapis bagi korban dan keluarganya. Lebih jauh, muncul kekhawatiran akan efek domino, di mana korban lain memilih bungkam karena takut mengalami nasib serupa—dikriminalisasi saat berani bersuara.
Gerakan ini lahir dari kegelisahan kolektif berbagai elemen masyarakat. Sejumlah organisasi perempuan, mahasiswa, lembaga sosial, hingga majelis keagamaan menyatakan bergabung dan siap turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan keadilan dan reformasi penanganan kasus kekerasan seksual.
Mereka menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual di Sumenep tidak lagi bisa dipandang sebagai kasus individual. Menurut aliansi, rangkaian peristiwa yang mencuat belakangan menunjukkan adanya masalah struktural dalam penanganan perkara, mulai dari proses pelaporan hingga penegakan hukum.
Lina Wafia, Perwakilan Perempuan Inspirasi Sumenep (PIS), mengungkapkan adanya dugaan praktik perlindungan terhadap terduga pelaku kekerasan seksual yang berjalan beriringan dengan kriminalisasi terhadap korban dan keluarganya.
“Kami melihat pola yang sangat mengkhawatirkan. Ada korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara terduga pelaku tidak tersentuh hukum. Ini mencederai rasa keadilan dan melanggar prinsip perlindungan korban,” tegas Lina.
Aliansi berharap aksi damai ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar berpihak pada korban, menjalankan hukum secara adil, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang mencari keadilan.
Moo/Red

