NEWS  

KPU Sumenep Menetapkan Nomer Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2023

SUMENEP NET88.CO

KPU Sumenep menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024, di kantor KPU setempat, Senin (23/09/2024).

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi memimpin jalannya sidang yang diawali dengan pengundian nomor antrean dan dilanjutkan pengundian nomor urut. Sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.

“Hari ini Senin 23 September 2024 adalah kegiatan dari bagian tahapan pemilu, yaitu pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pilkada 2024,” kata Nurus Syamsi.

BACA JUGA :
Kapolres Pasuruan Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024

Selanjutnya, Komisioner KPUD Kabupaten Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Abdul Aziz membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pilkada 2024.

“Nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU,” kata Abdul Aziz.

Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh pasangan calon masing-masing pasangan.

KPU Sumenep menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024, di kantor KPU setempat, Senin (23/09/2024).

BACA JUGA :
DPRD Pati Dikecam Kades Lengkong, Inilah Sebabnya

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi memimpin jalannya sidang yang diawali dengan pengundian nomor antrean dan dilanjutkan pengundian nomor urut. Sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.

“Hari ini Senin 23 September 2024 adalah kegiatan dari bagian tahapan pemilu, yaitu pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pilkada 2024,” kata Nurus Syamsi.

Selanjutnya, Komisioner KPUD Kabupaten Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Abdul Aziz membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pilkada 2024.

“Nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU,” kata Abdul Aziz.

BACA JUGA :
Polres Simeulue Mengamankan Pelaku Pencurian Besi Pabrik Kelapa Sawit

Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh pasangan calon masing-masing pasangan.
Berdasarkan pengundian, KPU Sumenep menetapkan
Nomor Urut 1: KH. Ali Fikri – KH. Muh. Unais Ali Hisyam,Nomor Urut 2: Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim,

Turut hadir Bawaslu Sumenep, Bakesbangpol, Perwakilan Lembaga, serta jajaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengusulkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.

Moo/Red

vvvv