NEWS  

KPU Sumenep Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Ini Jadwalnya

Sumenep, NET88.CO – KPU Sumenep akan segera membuka pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2024 yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), sudah harus mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 – 28 – 29 Agustus 2024.

BACA JUGA :
Pemkab Solok Gelar Rakor TPPS Bersama Mitra BAAS dan Faskes di Kab. Solok Tahun 2024

Adapun waktu pendaftaran, yakni mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib. Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus

Sedangkan waktu pendaftaran untuk tanggal 29 Agustus (pendaftaran terakhir red) yaitu mulai pukul 08.00 wib – 23.59 wib.

BACA JUGA :
Bentuk Apresiasi, Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Penghargaan Kepada Mitra Kerja Lapas Pamekasan

Sementara bagi calon bupati dan wakil bupati Sumenep yang hendak mengikuti kontestasi politik pada pilkada sumenep 2024, bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor kpu sumenep, di jalan Asta Tinggi No. 99 Kebunagung Kota Sumenep.

BACA JUGA :
Mengenang Sejarah Singkat Ummuna Syarifah Fatma As Segaf, Aktifis NU di Situbondo

Adapun syarat – syarat lainnya, bisa langsung di tempat pendaftaran atau di kantor KPU Sumenep.

Moo/Red

vvvv