Berita  

Korban Dugaan Pungli PTSL Desa Tanggumung Makin Bertambah

Sampang, NET88.CO – Dugaan pungutan liar (pungli) terus bergulir di Desa Tanggumong, Kabupaten Sampang. Kali ini beberapa warga yang belum uangnya di kembalikan,mengadukan dugaan pungli kepengurusan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pungutan tersebut berkisar 500.000 hingga 2,5 Juta.

Beberapa warga ini mengadukan kepada Ormas Komando HAM . Mereka mengadukan dugaan pungli dalam pengurusan PTSL yang dilakukan oknum Pemdes dan Salah satu tokoh Inisial HS.

Lihon sebagai ketua Komando HAM mengatakan, awal mula munculnya kasus tersebut bermula pada pengakuan seorang warga Tanggumong yang merasa dirinya keberatan atas penarikan biaya PTSL Sebesar 500.000, itupun masih bisa membayar sebesar 400.000, sehingga sisanya dianggap hutang.

BACA JUGA :
Malam Pergantian Tahun, Rutan Kelas II B Sampang Digenangi Luapan Air Sungai

“Tujuannya yaitu untuk mengakomodir warga terkait keluhan korban dugaan pungli PTSL yang dilakukan oleh oknum Pemdes dan salah satu Tokoh Desa Tanggumong. Sampai hari ini ada 4 orang sudah mengadukan, dan ke depan saya yakin akan lebih banyak soalnya memang ini perdana, kedepan Keta rencana akan buat POSKO pengaduan untuk korban Pungli terkait Program PTSL.

Sementara itu, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya juga mengungkapkan telah menjadi korban salah satu oknum tokoh (HS) dan ditarik uang total Rp 2,5 juta.

BACA JUGA :
Bagikan Muqoddam Al-Qur'an 30 Juz, Cara IWO Rayakan HUT Ke- 2

“Sesuai Peraturan pemerintah yang baru saya ketahui, bahwasanya Penarikan Biaya PTSL itu tidak lebih dari 150 Ribu, Tapi Saya Di Tarik Hingga 2,5 juta dengan alasan untuk biaya pembuatan akta Jual Beli, makanya saya itu datang mengadukan ke Komando HAM melaporkan hal ini, karena selain saya juga banyak warga yang jadi korban seperti halnya yang saya alami, nantinya bila korban bertambah, sesuai kesepakatan antara komando HAM dengan warga akan langsung melaporkan lagi dugaan pungli PTSL tersebut ke Polda Jatim.

BACA JUGA :
Warga Desa Tlonto Rajah Pamekasan Bersukacita, Terima Bantuan Sumur Bor Dari KASAD

Dengan alasan apapun warga serta masyarakat wajib menikmati manfaat program pemerintah terlebih PTSL ini,penarikan yang melebihi sesuai aturan atau pungli akan kami kawal sampai tuntas,jika alasan oknum pemdes adalah adanya perdes maka sudah pasti peserta yang mendaftar mengetahui dan tak akan mempermasalahkan tapi kan ini masyarakat justru merasa keberatan dan akan melaporkan semua jadi dengan kata lain patut diduga perdes tersebut tidak melibatkan peserta ptsl yang mendaftar dan hanya dibuat diduga untuk memuluskan Pungli tersebut,tutup lihon.(FitndrI)

vvvv