NEWS  

Konflik Internal PKB Magetan Memanas, Dua Gugatan Resmi Disidangkan di Pengadilan Negeri

Magetan — Net88.co — Suasana politik di Kabupaten Magetan memanas menyusul sidang perdana dua perkara gugatan antar kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (12/11/2025). Dua perkara yang teregister dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt dan 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt itu kini menjadi perhatian publik karena membuka tabir konflik internal yang selama ini tertutup rapat.

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua perkara tersebut memiliki karakter hukum yang berbeda. Perkara nomor 35, menurutnya, merupakan gugatan khusus partai politik yang tidak melalui proses mediasi, sementara perkara 34 masih akan menempuh tahapan mediasi sebagaimana ketentuan hukum perdata umum.

“Perkara 34 akan dimediasi dulu sesuai prosedur perdata, tapi perkara 35 itu langsung masuk tahap sidang karena tergolong gugatan khusus partai politik,”
ujar Ahmad Setiawan kepada awak media usai sidang.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Magetan itu, kedua pihak mendengarkan pembacaan materi gugatan. Hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban tertulis. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (17/11/2025) mendatang.

Menariknya, perkara nomor 35 akan digelar melalui sistem peradilan elektronik (e-Court). Ahmad menyebut, langkah ini menunjukkan komitmen peradilan untuk menerapkan sistem yang lebih cepat dan efisien.

“Sidang berikutnya akan dilakukan secara e-court. Ini wujud modernisasi sistem peradilan agar proses hukum lebih terbuka dan efisien,”
tuturnya.

Adapun untuk perkara nomor 34, tahapan mediasi akan dilaksanakan pada 26 November 2025. Harapannya, kedua pihak dapat menemukan solusi damai tanpa harus melanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang perdana tersebut turut dihadiri hampir seluruh tergugat, termasuk sejumlah pimpinan DPRD Magetan yang tercatat sebagai pihak terkait. Sementara salah satu tergugat, Suratno, tidak hadir lantaran tengah menunaikan ibadah umrah dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Ahmad menilai bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan internal partai, melainkan juga uji kredibilitas hukum dalam menangani sengketa politik di daerah.

“Kasus ini penting karena menjadi preseden di Magetan. Sengketa internal partai harus diselesaikan dengan cara hukum, bukan lewat tekanan politik. Ini bagian dari proses demokrasi yang sehat,”
tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nur Cahyo, yang mewakili Nur Wakhid, menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif dari PKB.

“Proses PAW ini belum semestinya dilakukan, tapi sudah dilanjutkan sampai Pemprov. Padahal, klien kami sudah mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai. Jadi kami gugat untuk membatalkan semua rekomendasi yang sudah dikirim ke provinsi,”
jelas Nur Cahyo.

Ia menambahkan, sidang perdana kali ini masih berfokus pada agenda mediasi antar pihak yang berperkara.

“Hari ini agendanya mediasi. Semua pihak hadir, kecuali tergugat satu yang diwakili kuasa hukumnya. Jadi proses masih panjang dan kami berharap berjalan objektif,”
ujarnya.

Dua perkara ini kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan politisi lokal. Konflik internal PKB Magetan dinilai dapat mempengaruhi dinamika politik menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah mendatang. Publik pun menanti bagaimana majelis hakim memutus perkara yang disebut sebagai sengketa politik pertama di Magetan yang masuk ranah pengadilan umum.

Jika tidak diselesaikan dengan bijak, konflik ini dikhawatirkan dapat memperlemah soliditas internal partai dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme demokrasi internal PKB. Namun di sisi lain, proses hukum yang terbuka ini juga dipandang sebagai langkah positif menuju transparansi politik di daerah. (Vha)

BACA JUGA :
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Lapas Pamekasan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95